Medan–TELIKSANDI.ID–
M.Reza Syahputra Hasibuan alias Ucok pelaku pencurian pemberatan yang menghilang selama hampir satu tahun setalah aksinya, dapat dilumpuhkan oleh Tekap Polsek Medan Helvetia.Jum’at (06/03/2020), sekira pukul 17.00 wib.
Kejadian berawal pada hari senin 25 Maret 2019, pelaku melakukan aksinya di Toko Solahart milik korban atas nama Arif Santoso yang berada di Jalan Kapten Muslim komplek Mega Park Center No.F1 kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia, dengan Laporan Polisi No.:LP/211/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, tanggal 26 Maret 2019 Pelapor atas nama Arif Santoso.
Di hari Jum’at sore sekira pukul 17.00 wib, tanggal 06 Maret 2020, Kanit Reskrim Iptu.S.Usman.Nasution.S.H, mendapat informasi bahwasanya Pelaku atas nama Reza (ucok), yang selama ini menghilang/melarikan diri, sedang berada di rumahnya di jalan Parwitayasa Gang Keluarga 1 kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medsn Helvetia.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggotanya, langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
Sesampainya di tkp Unit Tekap yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan hasil interogasi dilapangan pelaku mengakui perbuatannya dengan perincian penjualan hasil dari aksinya, pelaku mendapat bagian Rp.8.000.000,- (Delpan juta rupiah) dan pelaku tidak sendiri saat melakukan aksinya, ianya bersama dengan inisial FS saat ini DPO dan mendapat bagian Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Saat Tekap Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil aksinya dan menunjukan Tkp tempat tinggal penadah hasil aksinya, pelaku mencoba melarikan diri dan sempat melawan Tekap Polsek Medan Helvetia, namun perlawanan pelaku dapat dilumpuhkan oleh Tekap Polsek Medan Helvetia dan diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, yang sebelumnya sempat Tekap Polsek Medan Helvetia memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, setelah pelaku dapat dilumpuhkan, Tekap Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke Rs.Bhayangkara untuk mendapat perawatan Medis.
Barang bukti yang dapat di amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 5246 AHL.
Dalam hal ini Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaean Hutahaean.S.H.S.I.K membenarkan penangkapan pelaku kepada awak media.(*)
Red