PANCUR BATU | Teliksandi.id – Kepolisian Sektor Pancur Batu Polrestabes Medan akan segera mengirimkan SPDP berkas pekada Martin alias Nondok ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pengiriman SPDP tersebut dilakukan pasca-ditetapkan nya Nondok sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap seorang wartawan Leo Sembiring wartawan media online yang terjadi di Dusun II, Desa Betimus Lama , Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang ,29/10/2020 lalu.
“Pemeriksaan Nondok terkait tindak pidana pengancaman sudah memenuhi unsur ,kami sudah gelar pekara dan langkah selanjutnya akan kami SPDP kirim berkas ke Jaksa Penuntut yang direncanakan pada pekan depan,” Kata Kapolsek Pancur Batu Akp Dedy Dharma,SH Saat didampingi Kanit Reskrim Akp Syahril Siregar,SH dan Panit Reskrim Iptu Amir Sitepu,SH 31/10/2020 Siang.
Sebelumnya diberitakan bahwa ,” Martin Bangun alias Ondok / Nondok (50) warga Dusun II ,Desa Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang harus melangkahkan kakinya dan terpaksa tidur di hotel Prodeo Polsek Pancur Batu karena mengancam Leo sembiring dengan sejata Tajam di sebuah perladangan yang ada di dekat tempat tinggal Nondok (tersangka).