Lampung Barat | teliksandi.id – Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat melimpahkan kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Pelimpahan ini menandai tahap penting dalam proses hukum terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik sejak awal tahun ini.
Kasus ini bermula pada hari Rabu, 14 April 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, ketika terjadi pencurian di Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. Menurut laporan, tersangka diduga terlibat dalam pencurian barang berharga yang menyebabkan kerugian signifikan bagi korban. Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat setempat dan menjadi prioritas bagi aparat kepolisian.
Dasar Pelimpahan:
Laporan Polisi (LP): LP/B-14//VI2024/SPKT/SEK SKC/RES LB/PLD LPG, tanggal 14 Juni 2024. Laporan ini mencatat kejadian pencurian dan langkah-langkah awal penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik): Sp.Sidik/09/VI/2024/Reskrim, tanggal 14 Juni 2024. Surat ini dikeluarkan untuk memulai proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Penetapan P-21: Nomor B-735/L.8:14/Eoh.1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024. Penetapan ini menandai bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk diajukan ke pengadilan.
Informasi Tersangka:
Nama: Randa Rafiyosa, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Tanjung Baru Timur, 08 November 1996, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara
Randa Rafiyosa kini dihadapkan pada tuduhan berdasarkan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka.
Dengan pelimpahan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat, tahap berikutnya adalah proses persidangan di pengadilan.
Kejaksaan Negeri akan memproses berkas perkara ini dan mempersiapkan untuk persidangan. Selama proses ini, semua pihak—termasuk korban dan tersangka—akan dihadapkan di hadapan pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kapolsek Sekincau, AKP Sahril paison SH.MH, memberikan pernyataan mengenai pelimpahan kasus ini. “Kami sangat menghargai kerja keras tim Reskrim dalam menangani kasus ini. Pelimpahan berkas ini adalah langkah penting menuju penyelesaian hukum. Kami berharap proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat berjalan dengan lancar dan adil. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah bin kami, serta memastikan bahwa setiap kasus penegakan hukum ditangani dengan serius,” ujar Kapolsek. (Red/Samsul)