Labusel | TELIKSANDI.id – Satuan Reskrim Polsek Torgamba berhasil menangkap pelaku curanmor sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BK 5135 ZAR.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, atas perintah Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar. Pelaku yang ditangkap adalah MS (45).
Menurut laporan korban, Niken Tian, warga Aek Batu Timur Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, kejadian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 18.000.000.
Kanit Reskrim Ipda R. Nainggolan memimpin tim Satreskrim Polsek Torgamba dalam penangkapan pelaku. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi kasus curanmor di wilayah Torgamba Labuhanbatu Selatan pada umumnya. (Red/MW)
Penulis : Muklas Wartam