KABUPATEN BEKASI– TELIKSANDI.ID/- Unit Reskrim Polsek Tambun di bantu tim Cobra polrestro Bekasi, berhasil membongkar peredaran uang palsu recehan di wilayah hukum nya. Uang palsu yang diedarkan pecahan kecil mulai dari Rp10 ribu, 20 ribu,dan Rp50 ribu.
Kedua pelaku berinisial RF dan AA ditangkap secara terpisah pada Jumat (7/2/2020), dalam aksinya sasaran pelaku pedagang kecil dengan cara belanja keperluan sabun, rokok ,minuman atau lainnya,dan uang kembalian nya di bagi rata.
“Penangkapan karena ada laporan salah seorang pedagang kecil di kp.Gabus pabrik Rt 05/04 desa sriamur,Tambun utara. Dia melaporkan ada seseorang belanja sabun di warungnya menggunakan uang pecahan Rp20 ribu, ternyata uangnya palsu,” ungkap Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Siswo, kepada awak media, Senin (10/2/2020).
Uang palsu yang digunakan untuk belanja sabun tersebut, diketahui ketika pelakunya sudah pergi. Atas dasar laporan tersebut, Tim Buser Polsek Tambun dibantu Tim Cobra Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan.
“Akhirnya Jumat kemarin tim berhasil menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu inisial RF,” ujar Siswo.
Kapolsek Tambun kompol Siswo, memperlihatkan dua tersangka pengedar uang palsu AA (40) dan RF (21) di Polsek Tambun, Senin (10/2/2020).
Dari penangkapan tersebut, didapati dalam dompet pelaku terdapat uang pecahan rupiah terkecil mulai dari Rp10 ribu,20 ribu dan Rp50 ribu yang diduga palsu. Totalnya mencapai Rp700 ribu.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui uang palsu yang diedarkan di wilayah Buaran,Duren sawit,Pondok kopi dan Bekasi dicetak di daerah Penggilingan, Jakarta Timur,” kata Siswo.
Atas informasi tersebut, Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AA (40) di daerah Penggilingan, Jakarta Timur. Tim juga langsung menyita alat untuk mencetak uang palsu tersebut.
Ada pun alat yang digunakan untuk mencetak uang kertas palsu dari pecahan terkecil tersebut, seperti dua unit Printer Scan merk HP, Kertas HVS ukuran A4, Tinta yang digunakan 4 botol kecil, beserta refill atau tinta untuk mencetak uang palsu. dan 1 unit sepeda motor Honda Beat B 5935 TAJ di duga dari hasil kejahatan turur di sita.
Dari hasil penyidikan, pelaku AA mengaku memproduksi uang palsu sudah selama tiga tahun.
“Seminggu pelaku mengaku memproduksi uang palsu sebesar Rp3 juta, dengan pecahan mulai dari Rp10 ribu,20 ribu dan Rp50 ribu, dan mengedarkan ke pedagang kecil” papar Siswo.
Kedua pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal berlapis terkait peredaran uang palsu, dengan denda paling banyak Rp50 Miliar dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Jerry)