TELIKSANDI
NEWS TICKER

Posting ujaran Kebencian atas Penusukan Wiranto, Staf Undip Dilaporkan

Senin, 14 Oktober 2019 | 9:08 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 909

Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus,  Riyanta, SH menunjukkan postingan pemilik acount Fesbook Imam Nurcahyono yang dilaporkan kepada pihak SPKT Polda Jateng, Senin (14/10/2019) di Mapolda Jateng.

Seorang staf di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dilaporkan oleh LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang dipimpin langsung oleh Ketua  umum  (Riyanta, SH) bersama anggotanya   ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng , Senin (14/10/2019).

Riyanta menjelaskan, bahwa dirinya melaporkan seorang pemilik akun Facebook bernama Imam Nurcahyono atas dua postingan yang diunggah terlapor pada 8 dan 10 Oktober 2019 lalu.

“Kedatangan kami ke Polda Jateng dalam rangka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE atas nama Imam Nur Cahyono.

Yang jelas kami telusuri di jejak elektronik adalah karyawan Undip, belum paham staf atau dosen (tenaga pendidik) biar polisi nanti yang mengusut kasus ini ,” jelasnya kepada Telik Sandi di SPKT Mapolda Jateng, siang tadi.

Berdasarkan data yang disampaikan Riyanta, postingan terlapor pertama terjadi pada 8 Oktober 2019 melalui akun Facebook yang bersangkutan.

Dalam postingan itu mecakup sebuah gambar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dalam sebuah stasiun televisi disertai gambar telapak kaki menginjak hp bergambar Wiranto yang dalam perawatan medis karena insiden penusukan dan caption,

“Dimaafu ya pak wir…. samparan kulo nek mboten sopan”.

(dimanfaatkan ya Pak Wiranto…. Kaki saya bila tidak sopan).

Postingan kedua yang dilaporkan terjadi pada 10 Oktober 2019 dengan meng-capture sebuah gambar beserta pemberitaan Wiranto di sebuah media online disertai caption, “Anda percaya? Kalo (kalau) sy (saya) tentu tidak !”.

“Yang jelas apa yang disampaikan (terlapor) menyakitkan, berkaitan insiden penusukan Wiranto. Ini (Wiranto ) sepantasnya harus ditempatkan pada posisi yang terhormat, karena sebagi simbol dan mewakili negara.

Satu tindakan yang mengarah pada ujaran kebencian kalau dibiarkan nanti semakin besar,” lanjutnya.

Untuk itu, lanjut Riyanta, pihaknya datang memeberikan dukungan terhadap jajaran kepolisian (mengenai) hal-hal yang dianggap mengarah kepada tindak provokasi dan berpotensi menimbulkan permasalahan.

Ia berharap tindakan seperti ini segera ditindak. Aparat jangan ragu-ragu dalam memproses secara hukum.

“Diingat, bahwa di belakang pemerintahan, aparat hukum TNI dan Polri ada masyarakat.

Di situ ada satu pernyataan dalam bahasa (diduga) mengarah pada penghinaan.

Kami ingin aparat negara hadir menindak kelompok-kelompok yang radikalis dan (berpotensi) menghancurkan negara.

(Kami) Mendorong pemerintahan yang sah dan kepolisian untuk menindak dan mengantisipasi selanjutnya,” pungkas Riyanta.

Sementara itu, dari pantauan di akun Facebook Imam Nur Cahyono pada Senin (14/10/2019) pukul 15.30 WIB, postingan pada konten yang dilaporkan GJL ke polisi, sudah tidak terlihat, diperkirakan sudah dihapus.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID