TELIKSANDI
NEWS TICKER

75 Kepala Sekolah Sragen di Periksa Polda Jateng, Potret Buram Dunia Pendidikan

Selasa, 6 Agustus 2019 | 11:01 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 793

SRAGEN, TELIKSANDI.ID – Polda jateng telah memanggil 75 kepala sekolah yang diduga telah melakukan tindakan korupsi dan pungli. Pasalnya para Orang tua siswa di Kabupaten Sragen di buat resah oleh ulah para oknum Kepala Sekolah tersebut.

Dalam informasi yang di himpun media ini, praktik dugaan pungli ini bukan hanya di SD, namun juga di tingkat SMP hingga SMA/SMK. Dengan dalih Komite sekolah dan pihak sekolahan tutup mata alias ikut serta dengan dalih ini itu, begitu keterangan dari salah satu aktifis sragen Warsito.

Berikut jenis laporan dugaan pungli, yang kini tengah dalam pemeriksaan:

Klasifiklasi: Biasa Lampiran Perihal Laporan Hasil Penyusunan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Alokas Khusus (DAK) Fisik untuk Rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan jamban dan sanitasi pada Dinas Pendidikan Kab Sragen TA 2017

Kepada Sdr. Raden Adnan, S.H., M.H & REKAN di JL. Gandaria IV No 102 Jagakarsa, Jakarta Selatan Yth.
1. Rujukan: Surat Pengaduan Sdr.RADEN ADNAN, SH, MH & REKAN Nomor 22 / KA- AP / xli / 2017 tertanggal 22 Desember 2017 tentang dugaan tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar Biaya Dana Alokasi Khusus (DAK) pada SDN se Kabupaten Sragen tahun 2015 sid 2017

2. Surat Panggilan Tugas Nomor: Spnn.Gas / 145 // 2018 / Reskrimsus tanggal 19 Februari 2018 untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pengurangan dana dan dana untuk peningkatan kapasitas sebagai SDN se-Kabupaten Sragen tahun 2015 sid 2017 c. Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas / 180/1/2018 / Reskrimsus, tanggal 28 Februari 2018 untuk melanjutkan proyek Pu.
Dokumen dan permintaan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana rehabilitasi ruang kelas SDN se-Kabupaten Sragen tahun 2015 sid 2017

3. Terkait dengan surat kabar di bawah Tipikor Direktorat Reskrimsus Poida Jawa Tengah telah melakukan tindakan pra penyelidikan (bahan kongkret dokumen) sebagal berikut.

Telah melakukan Permintaan tentang pihak-pihak yang sebagai benkut

1). 75 (tujuh puluh lima) orang kepala Sekolah penerima bantuan Kabupaten Sragen tahun 2017 beserta bendahara sekolah

2). 5 (lima) orang Tim Teknis / konsultan Perencana;

3). Sdr NANANG (pihak ketiga)

4). Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Kab Sragen

5) Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab Sragen

6) Kepala Dinas Pendidikan Kab Sragen. gen b Telat 75 kepala sekolah SD telah berbicara Polda Jateng yang menggunakan DAK dan 5 dari konsultan kab Sragen.

b. Telah membantu dana untuk Dana Alokasi Knusus DAK) untuk rehabilitasi ruang kelas tahun 2017 sebagai berikut

1). Keputusan Bupati Sragen Nomor 900/1977003/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Penetapan Penerima Dan Alokasi belarja Modal Dana Alokas Khusus Fisik Bidang Pendid kan Subbid Pendidkan Sekolah Dasar Kat Sragen TA 2017

2). Juklak Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017

3) Keputusan Kepata Dinas Pencidikan dan Kebudayaan Kab. Jumlah Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Kab Sragen tahun 2017

 

1 Proposal Permintaan bantuan dana rehab dan pembangunan jamban dan sanitasi

2 Laporan Penggungan Dana bantuan (LPJ) sekolah penerima bantuan 2018

telah dimintakan expose digelar perkara kepada Kepala BPKP Perusangunan dari pihak BPKP c Dengan Surat Nomor B / 3860 / VIRES.3.3 / 2018 / Reskrimsus tanggal 5 Apri kian Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Audit Investigatif dan expose / gelar perkara telah

dilaksanakan tanggal 12 April 2018 dan saat ini masih menunggu Berkaitan butir 1 dan 2 dl atas, surat kabar terkait laporan dugaan ak gugur Korupsi penyimpangan dana dari ruang kelas.

SDN seKabupaten Sragen tahun 2015 s / d 2017 kami sampaikan bahwa perkumpulan itu masih dalam proses penyelid kan 4. Demikian untuk menjadi maklum An Daerah Jawa Tengah sebuah Bareskrimsus Moh.Hendra Suhartiyono M.Si Kombes Pol NRP 67050615 Tembusan: 1, Kapolda Jateng 2. Irwasda Polda Jateng 3. Kabid Propam Polda Jateng 4 Kabag Bin Ops DiReskrimsus Poida Jateng.

Selain itu hasil investigasi juga terjadi dugaan pungli di SMPN Sumberlawang, praktik pungli melalui Komite sekolah sebagai garda depan ini, terjadi secara beruntun dari tahun ke tahun. Hanya dengan dalih dana BOS maupun DAK tidak mencukupi.

Sumber: journalpolice.id

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID