TELIKSANDI
NEWS TICKER

PPATK Telah Selesai Menindaklanjuti Laporan AW, Tunggu Hasil Rilis PPATK

Rabu, 7 Agustus 2024 | 11:46 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 223

Banyumas | Teliksandi.id – Tuntas sudah, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai menindaklanjuti laporan Kuasa Hukum masyarakat Kabupaten Banyumas, Ananto Widagdo, SH, S.Pd (AW) tertanggal 21 Februari 2024.

Agar PPATK melakukan penelusuran kemungkinan adanya dugaan aliran dana terkait atas pelaporannya di Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan korupsi lahan komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah yang merupakan aset milik Pemda Banyumas.

Surat pengaduan saya ke PPATK, surat No.01/AD/PPATK-Kbndlm/AW/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024 ditujukan kepada Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta sudah saya kirimkan melalui e-mail PPATK dan sudah diterima.

Info yang saya terima, PPATK sudah selesai menindaklanjuti.Saya sekarang sedang menunggu rilis resmi hasil selesainya tindak-lanjut dari PPATK.

Apakah rilis adanya dugaan aliran dana akan dikirim ke saya sebagai pengadu atau akan diserahkan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara lahan Kebondalem ini.Pembayaran Tahap I uang sebesar Rp.10, 5 Miliar yang diambil dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas sebagai Realisasi Pelaksaanaan Kesepakatan 8 Desember 2016 untuk Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2443 K/Pdt/2008.Penggelontoran uang Rp.10, 5 miliar berdasarkan surat dari Setda Kabupaten Banyumas Nomor: 100/147/2017 dan sudah ditransfer melalui Rekening Milik PN Purwokerto.

Bukti transfer melalui nomor rekening ini tentunya juga menurut saya sangat membantu Pusat Pelaporan Analisis dan Trassaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri dugaan adanya aliran dana.Proses penganggaran 10,5 milyar tersebut, diduga tidak melalui mekanisme penganggaran yang semestinya, diduga tidak melalui Banggar DPRD Banyumas.

“Sebelumnya, atas progres laporan saya ke Bareskrim Mabes Polri, Penyidik Subdit IV Dittipikor Bareskrim Mabes Polri telah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat Merugikan Keuangan Negara di perkara tersebut yang obyek perkaranya bersebelahan persis dengan kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto yaitu adanya suatu kesepakatan yang dibuat antara pihak Pemda Banyumas dengan pengusaha yang isinya agak berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga aset tersebut sampai sekarang belum bisa dimiliki lagi oleh Pemda Banyumas,” jelas AW kepada Media Teliksandi.

Dalam waktu dekat ini AW Juga akan melaporkan pejabat-pejabat Pemkab Banyumas ke Aparat Penegak Hukum yang diduga mengetahui atas adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang tercantum dalam LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, namun melakukan pembiaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

Rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, kepada Bupati Banyumas menguatkan laporan saya, juga menjadi dasar untuk menentukan alat bukti tindak pidana kasus kebondalem ini. Saya akan melaporkan hal tersebut karena dinilai sudah sangat sangat keterlaluan, masa negara (Pemkab Banyumas) kalah sama swasta.Saya juga akan segera melakukan pelaporan ke APH atas dugaan hilangnya arsip asli obyek perjanjian tahun1980 dan 1982.

Penyidik Direskrimum Polda Jawa Tengah sekarang juga sedang mengusut perkara terkait sewa menyewa 51 Ruko Komplek Kebondalem.

“Perkembangan proses hukum di Polda Jateng, informasinya kini Penyidik Direskrimum Polda Jateng sudah minta keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Perdata, sekarang tinggal melakukan Gelar Perkara,” tandas A W yang sedang memperjuangkan aset milik negara, aset milik masyarakat Kabupaten Banyumas.

Menyikapi hal akan dilaporkannya perkara perkara tersebut oleh AW ke APH, Kabag Hukum Pemda Banyumas Arif Rohman, SH menyatakan no comment. “Maaf kami no comment” kata Arif kepada Media Teliksandi saat dikonfirmasi. (Red/Trie)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID