Jakarta | Teliksandi.id – Presiden Joko Widodo membentuk dan menugaskan satu tim dalam rangka pengendalian dan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Penugasan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara.
“Bapak Presiden telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di dalam PP tersebut, Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ dibuat ada satu tim untuk mengendalikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, (20/7/2020)
Dalam penugasan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk untuk mengoordinasikan tim kebijakan tersebut dengan dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil ketua. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan juga turut serta dalam penugasan tersebut di mana Menteri BUMN yang nantinya akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.
“Satgas Covid tetap ditangani Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN, Pak Budi Gunawan Sadikin,” ucapnya.
Tim tersebut bertugas untuk memantau dengan saksama terkait perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional. Di antara yang menjadi tugas tim itu ialah memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19 hingga program perekonomian yang bersifat multiyears.
“Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” tandasnya. (Red)