TELIKSANDI
NEWS TICKER

Press Release, Polres Jembrana Ringkus 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 13 Februari 2020 | 1:52 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 577

Jembrana – TELIKSANDI. ID- Kapolres Jembrana yang di wakili oleh Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman S.I.K memimpin press release dalam rangka Operasi Antik Agung 2020, mengungkap Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan tersangka berjumlah 4 orang, bertempat di Ruang Pratama Polres Jembrana, Kamis (13/02).

Dalam press release Wakapolres didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Komang Mulyadi, S.H, dan Kasubag Humas Iptu I Made Kerta Buana Alit, penangkapan tersangka penyalahgunakan narkoba tertangkap di dua tempat.

Pertama ditangkap hari Selasa (28/01) sekira pukul 00.30 wita bertempat di Link. Pendem, Kec/Kab. Jembrana, dengan tersangka bernama Gus Ariawan(35) beralamat Link. Pendem, Kec/Kab. Jembrana. dan I Gusti Komang Artawan (38), beralamat Br. palunganbatu, Ds. Batuagung, Kec/Kab. Jembrana.

Lokasi kedua tersangka atas nama I Putu Julio Eka Permana alias Beracuk (27) beralamat Jln. Pulau Sumbawa No.15, Br. menega, Ds. Dauhwaru, Kec/Kab. Jembrana, dan I Putu Gede Juli Santika alias Congblack (38) alamat sama.

Wakapolres Kompol Supriadi Rahman S.I.K mengatakan “berkat informasi dari masyarakat terduga pelaku akan melakukan transaksi diwilayah Pendem, tersangka Gus Mang menjemput Gus Ariawan di depan RS Bunda, dan menuju rumah Gus Ariawan di Pendem, seketika itu tim langsung menggerebek rumah Gus Ariawan, di amankan barang bukti berupa satu buah pelastik klip berisi kristal bening yang di duga sabu, mereka tanpa perlawanan langsung di bawa ke Polres Jembrana,” ungkapnya.

Lanjut Supriadi “kasus kedua tim Satgas II kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ds. Pergung hari Minggu (02/02) sekira pukul 21.00 wita. Atas informasi masyarakat diduga tersangka Bracuk akan melaksanakan transaksi di Pergung, secepatnya tim Satgas II bergerak memantau dan pada pukul 21.00 wita tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor Beat, kemudian diberhentikan dan pelaku terlihat membuang sesuatu ke pinggir jalan dan dicek ternyata bungkusan rokok berisi 4 paket diduga sabu, tersangka langsung diamankan dan di bawa ke Polres Jembrana untuk pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram brutto 0,31 gram dan narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram brutto 0,46 gram netto, pasal dikenakan 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) No. 35 UU tahun 2009 diancam hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda 800 juta paling banyak 8 M, (slmt)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID