TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pria Asal Kupang Ditangkap Polisi di Bali

Minggu, 3 Oktober 2021 | 9:30 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 381

BADUNG, BALI | Teliksandi.id – Seorang pria inisial AB (34) asal Kupang yang menjadi terduga pelaku pencurian Jack Base Scaffolding milik PT. Beton Perkasa Wijaksana – Representative Office Bali beberapa Minggu yang lalu, pada hari Jumat (1/10) terduga pelaku diciduk polisi saat berada di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Dan selanjutnya terduga pelaku inisial AB diboyong oleh Tim Opsnal ke Polsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam hal ini Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana, SH ia mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku inisial AB berdasarkan LP/B/33/X/2021/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 01 OKTOBER 2021 oleh korban Edwin Dio Skalamarkus (27) ke Polsek Mengwi.

“Korban melaporkan kehilangan Jack Base Scaffolding pada Hari Minggu (19/9/2021) sekira pukul 03.55 wita,” Ungkap Kapolsek Mengwi.

“Pada hari Jumat (01/10/2021) sekira pukul 19.40 wita pelapor dihubungi oleh security bahwa Jack Base Scaffolding yang merupakan tempat pelapor bekerja sebagai Staff Logistik telah hilang lagi. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi,” Sambungnya, Minggu, (03/10/2021).

Adapun dari hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan terhadap korban dan saksi di seputaran TKP, maka pelaku mengarah kepada seorang inisial AB.

Kemudian pada hari Jumat (01/10/2021) Team Opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di seputaran Sempidi, dan selanjutnya Team Opsnal Polsek Mengwi melakukan pembuntutan terhadap pergerakan pelaku.

Kemudian pada pukul 19.00 wita saat pelaku sedang mengendarai Sepeda motor Sogun warna silver di jl. Raya Sempidi, kemudian Team Opsnal Polsek Mengwi langsung melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi Kecamatan Mengwi.

Dari hasil interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian Jack Base Scaffolding pada hari Minggu (19/9/2021) sekira pukul 03.55 wita sebanyak 10 buah Jack Base,

Dan pada hari Selasa (28/9/2021) sekira pukul 19.00 wita, dirinya kembali mengambil 7 buah Jack Base dan pada hari Jumat (01/10/2021) sekira pukul 19.00 wita, pelaku kembali berulah dengan mengambil 8 Jack Base.

“Pelaku masuk ke TKP dengan cara mematikan lampu kemudian pelaku meloncat pagar selanjutnya pelaku mengambil barang dengan dilempar keluar pagar. Dan motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” terangnya. (Slmt).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID