Jakarta | Teliksandi.id – PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) telah menyiapkan sebanyak 210 sertifikat hak milik kaplingan lahan kurma diserahkan untuk konsumen di Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Bagi konsumen yang sudah melunasi cicilan.
Peryataan itu disampikan Pengacara Iskandar Halim Munthe SH MH selaku kuasa hukum PT KKI, kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Iskandar mengatakan, yang lunas sebanyak 23 konsumen dan sertifikat asli baru di serahkan sebanyak 14 sertifikat, sedang sisanya masih kredit tetapi sertifikatnya sudah selesai.
“Kami sudah membagikan sertifikat hak milik kaplingan kurma yang ada di Sumut,” kata Iskandar.
Selama ini, sebut Iskandar, PT KKI bergerak dibidang penjualan kaplingan lahan yang diatas ada tanaman kurma. Bagi konsumen yang sudah melunasinya diserahkan sertifikat hak milik.
“Bagi yang masih membayar cicilan, sertikatnya ada di perusahaan. Apabila sudah melunasi akan kami serahkan sertifikat,” terang Iskandar.
Iskanndar meminta, pada konsumen KKH berkerja sama. Bagin konsumen yang cicilan masih menunggak segera membayar secepatnya.
“Kami menghimbau pada konsumen untuk segera membayar angsuran. Karena akan kami progres dalam waktu singkat ini dilapangan,” jelas Iskandar.
Iskandar menjelaskan, bagi yang masih mencicil sertifikat Foto Copynya juga kami serahkan kepada konsumen.
“Agar tidak terjadi fitnah bahwa isu yang beredar selama ini ada perusahaan korma yang bodong itu bukan perusahaan klien saya,” tutup Iskandar. (Anhar Rosal/Selamet).