TELIKSANDI
NEWS TICKER

PT. SRA Serdang Bedangai Kembali Bikin Ulah, Karyawan Sholat di Pecat Tanpa Pesangon

Rabu, 8 April 2020 | 6:09 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 1538

SERDANG BEDAGAI | TELIKSANDI.ID – Konflik berkepanjangan antara PT Sri Rahayu Agung (SRA) dengan Masyarakat Adat Kotarih atas lahan tanah adat ulayat raja kotarih yang di kuasai PT SRA, Pihak PT Sri Rahayu Agung (SRA), Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), kembali bikin ulah.

Sebelumnya PT SRA sempat menghadang rombongan Ketua DPRD Serdang Bedagai (Sergai), dr Risky Ramadhan, bersama anggota Komisi III DPR RI, M Husni, juga menutup jalan masyarakat sehingga akses masyarakat gak bisa lewat, HGU Habis dan Penebangan Pohon di tanah adat ulayat raja kotarih. 

Kini pihak perusahaan memecat karyawannya tanpa ada pemberitahuan dan surat resmi serta memberikan pesangon, ironisnya ada yang di pecat gara-gara menjalankan ibadah sholat lima waktu.

HGU PT Sri Rahayu Agung (SRA) sudah habis sejak tahun 2013 sampai hari ini masih menguasai sepihak tanah adat ulayat Raja Kotarih seluas 2092.92.Ha. Dan masyarakat adat raja kotarih menuntut tanah adat ulayat segera di kembalikan.

Hal ini terungkap atas pengakuan dari salah satu istri karyawan, Nurhalimah, yang merasa telah dirugikan oleh pihak PT Sri Rahayu Agung, pada Selasa ( 07/04/2020). Sambil menangis sejadi-jadinya. Nurhalimah juga menceritakan kepada awak media jika suaminya telah dipecat tanpa ada pesangon dari pihak perusahaan.

“Kami dipecat pak, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, kami belum diberi pesangon dari pihak perusahaan pak. Kami disuruh keluar secara paksa, mereka tidak ada perikemanusiaan,” ujar Istri Karyawan PT.Sara, Nurhalimah, sambil menangis meratapi nasipnya.

Narasumber juga menjelaskan, jika suaminya bekerja pada perusahaan PT. Sara sudah selama 8 Tahun, dan kini keluarga mereka dipecat secara tidak terhormat dan tidak mendapatkan pesangon, para karyawan PT SRA yang dipecat akan segera mengadukan permasalahan ini ke Bupati Serdang Bedagai, dan Dinas Tenaga Kerja, Komnasham, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI, hingga Presiden RI. 

PT.SRA (Sri Rahayu Agung)melalui centeng kebunnya bernama Harun yang ternyata ilegal tersebut melakukan pengusiran terhadap karyawannya tanpa belas kasihan.

Ini terlihat pada hari ini rabu (08-04/2020) terhadap karyawannya yang bernama Warda, Rudi Salam dan Harisanto yang dianggap sudah dipecat tapi tidak diberi pesangon serta dianggap seperti binatang tanpa adanya prikemanusiaan.

Sementara PT.SRA melalui Estate Managernya bernama RB.Damanik yang diketahui berpangkat AKBP (Purn) diketahui menjadi beking perusahaan tersebut tidak pernah menampakkan batang hidungnya dan hanya menyuruh centeng kebun bernama Harun dan rekan-rekannya yang diketahui dari PT.SBP dan tidak mempunyai izin alias fiktif. Centeng Kebun yang bernama Harun dengan congkaknya terhadap awak media ini mengatakan tidak takut kepada siapa pun, karena mereka bekerja atas perintah estate manager bernama AKBP(Purn).RB Damanik yang diketahui bertugas terakhir di Polda Sumut.

Sementara Pemilik PT.SRA yang diketahui bernama Hansen tidak pernah menampakkan batang hidungnya sejak kasus ini bergulir, karena Hansen yang berdomisili dikota medan itu menggunakan centeng kebun melalui estate Managernya AKBP (Purn).RB Damanik selalu mengutus orang yang bernama Pardede yang tidak punya kepentingan terhadap urusan tersebut.

Apalagi sewaktu media ini turun kelapangan terdengar suara dari para centeng tersebut yang mengatakan bahwa akan melakukan penikaman terhadap orang-orang yang coba membantu karyawan PT.SRA tersebut.

PT.SRA melalui centeng kebun PT.SBP yang diketahui ilegal dan tidak punya izin tersebut menganggap dirinya kuat karena didekingi oleh purnawirawan Polri tersebut,terlihat dari semena-menanya mereka terhadap karyawan yang dipecat tanpa pesangon tersebut.

Terpisah, seperti kita ketahui pada pemberitaan disejumlah media, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai I Wayan Suada mengakui bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Sri Rahayu Agung (SRA) yang berlokasi di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) sudah berakhir sejak tahun 2013 lalu.

“HGU PT SRA di Kotarih berakhir 2013,” ungkapnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sergai di gedung dewan setempat, Selasa (17/3/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan, wakil ketua Syamsul Bahri Purba, ketua F Gerindra James Hotlan Pangaribuan, dewan pakar Herlan Panggabean, asisten I Nina Deliana Hutabarat, masyarakat Kotarih serta pihak terkait lainnya.

Ketua DPRD dr Riski Ramadhan sempat terkejut mendengar pernyataan kepala BPN tersebut, karena ternyata HGU PT SRA yang saat ini dikomplain masyarakat karena menutup akses jalan masyarakat tersebut, sudah lama berakhir.

Seusai RDP, kepala BPN Sergai I Wayan Suada saat dikonfirmasi media, kapan PT SRA mengajukan permohonan perpanjangan HGU-nya, ia tidak banyak berkomentar. ”Yang tahu soal itu Kanwil” katanya singkat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai I Wayan Suada mengakui bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Sri Rahayu Agung (SRA) yang berlokasi di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) sudah berakhir sejak tahun 2013 lalu.

“HGU PT SRA di Kotarih berakhir 2013,” Ungkapnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sergai di rapat umum DPRD.

Data karyawan perkebunan PT.SRA kotarih yang telah di PHK oleh perkebunan PT.SRA kotarih sebagai berikut :

1. Aris santo, 32 thn,islam, karyawan penderes, desa kotarih baru kec.kotari, Bekerja 26 nov 2010 – 26 peb 2020, masa kerja 10 thn, tanpa surat PH, telah di gusur dari rumah perkebunan PT.SRA kotarih tgl 06 april 2020 pkl 15.30 wib

2. Rudi salam, 39 thn, islam, karyawan penderes, dsn 1 bantan desa kotarih baru, bekerja sejak 11 nov 2012-26 peb 2020, masa kerja 8 thn, tanpa surat PHK, telah di gusur dari perumahan perkebunan PT.SRA kotarih tgl 07 april 2020 pkl 12.30 wib

3. Warda prawira, 36 thn, islam, karyawan penderes, desa kotarih baru Bekerja sejak 14 juli 2010 – 26 peb 2020, masa kerja 10 thn, tanpa surat PHK, masih menempati perumahan perkebunan PT.SRA kotarih

4. Lilik agus lianto, 47 thn, islam, karyawan penderes, dusun II sialang baru kec. Galang , Bekerja sejak 26 des 2014 – 26 peb 2020, masa kerja 5 thn, tanpa surat PHK

5. Dedi syahputra, 37 thn, islam, satpam perkebunan PT.SRA kotarih, desa paku kec galang , Bekerja sejak 26 okt 2012 – 01 juni 2019, masa kerja 7 thn, pakai surat PHK

6. Fitri adi, 46 thn, islam, satpam perkebunan PT.SRA kotarih, desa galang suka kec galang, Bekerja sejak 05 nov 2014 – 01 juni 2019, masa kerja 6 thn, pakai surat PHK

7. Suhendra, 32 thn, islam, karyawan penderes, desa tanjung harap kec serba jadi Bekerja sejak 10 okt 2017 – 11 nov 2019, masa kerja 2 thn, pakai surat PHK

8. Misno, 58 thn, islam, karyawan penderes, dsn pondok dalam desa kotarih baru, Bekerja sejak 26 nov 2012-26 maret 2019, masa kerja 7 thn, tanpa surat PHK

9. Mislan, 52 thn, islam, karyawan penderes, desa siujan ujan kec kotarih, Bekerja sejak 10 okt 2010 – 26 maret 2019, masa kerja 9 thn, tanpa surat PHK

10. Junaidi, 46 thn, islam, karyawan penderes, desa banjaran godang kec kotarih, Bekerja sejak 26 jan 2007 – 26 maret 2019, masa kerja 12 thn, tanpa surat PHK

11. Marsudi, 39 thn, islam, karyawan perkebunan PT.SRA kotarih, desa kotarih baru kec.kotarih, Bekerja sejak tahun 1999 – 05 maret 2020, masa kerja 21 tahun, tanpa surat PHK, Masih menempati perumahan perkebunan PT.SRA kotarih.

Berdasarkan informasi data nama tersebut sejak di PHK hingga kini belum menerima pesangon dari perkebunan PT.SRA kotarih. (Red) 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID