AMBON, TELIKSANDI.ID – Aksi penggeroyokan yang terjadi sejak 25 maret 2018 lalu, tepat pukul 8:00 WIT pada malam hari. Kronologis kejadian tersebut yang di jelaskan korban kepada salah satu Tim Teliksandi.id yang bertugas Di Wilayah Indonesia Timur (WIT) Kota Ambon baru-baru ini,
“Kejadian tersebut berlangsung pada saat korban sedang menyetir mobil menuju kediaman tempat tinggalnya. Setelah itu, tersangka yang berinisial NL, salah satu tehnisi di Media RCTI cabang Ambon, dia juga menuju perjalanan pulang bersama istrinya.
Lanjut Mariana selaku korban, menyalakan lampu merah, pertanda macet di kediaman tempat tinggalnya, tersangka pun langsung maki “Bangsat, Anjing” korban pun tidak menghiraukan. setelah beberapa waktu kemudian, korban mau membuka pintu mobil menuju rumahnya, tersangaka sudah menyeret korban dengan tindakan kekerasan sehingga terjadilah perang adu mulut, setelah itu, dari pihak keluarga tersangka kurang lebih 5 orang mulai datang dan serang korban dari ruang teras sampai ke dalam rumah.
Pada saat itu juga, ada karyawan korban bernama bung Erik menyaksikan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam penjelasan Ana Mariana selaku korban.
Dengan demikian korban jalani pemeriksaan pada 26 maret 2018 dirumah Hative, jalan Leo Wattimena. sehingga korban masih mendiami permasalahan ini sebab keluarga tersangka pada waktu itu dalam keadaan berduka Ibunya meninggal dunia.
Setelah beberapa bulan kemudian korban kembali melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwenang yaitu, Polsek Kecamatan Baguala (Paso) untuk di proses sesuai undang-undang yang berlaku.
Ana Mariana yang merupakan korban, menuntut keadilan dihadapan Pihak Sektor Kepolisian Kecamatan Baguala dengan dihadirkan langsung lima tersangka berinisial SL, AL, IL, MS, Dan NL, dari kelima tersangka tersebut, diduga telah terdapat didalamya ada salah satu Anggota ASN yang terlibat dalam kasus pemukulan Ana Mariana selaku korban. Terang si korban
Setelah dijalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian diruangnya selama 2 jam sehingga lima Tersangka ngaku perbuatanya karna dikuasai Emosi.
Sesuai keterangan dari pihak Kepolisian Kecamatan Baguala, Kota Ambon baru-baru ini, dari lima tersangka dinyatakan bersalah karena telah mengeroyok Ana Mariana selaku korban di luar teras sampai kedalam rumahnya sehingga merusak barang bukti fisik milik korban jenis Laptop dengan harga senilai Rp.15.000.000.
Tersangka di Jerah Pasal 170 Tindakan penggeroyokan atau penganiyayaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman fonis penjara paling lama lima tahun enam bulan kurungan. Dan apabila telah terdapat barang bukti milik Korban yang kerusakan bahkan terdapat bekas luka korban maka, jalani hukuman berat selama sembilan Tahun didalam kurungan penjara. Jelas Marlon
Setelah dari lima tersangkah mendengar kejelasan pasal 172 dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atau paling lama 9 Tahun, sehingga pihak tersangka memohon maaf kepada Mariana selaku korban agar segerah cabut laporan dugaan perkara kasus penggeroyokan ini agar di selesaikan secara kekeluargaan, dan lima tersangka siap ganti rugi biaya pengobatan rumah sakit serta barang milik korban yang rusak. Mereka adalah: Sapa Rosalina, Aty, Ine, Wendy, Dan Nus yang ditetapkan tersangka pemukulan terhadap Ana Mariana selaku korban kekerasan.
Tetapi korban tidak bisa untuk memaafkan mereka, menurut korban, demi menuntut harga diri saya, maka mereka pantas di hukum, agar tidak ada lagi gerakan tambahan di kemudian hari, korban pun tidak mau terima maaf tersangka dan akhirnya korban memutuskan kasus ini akan di lanjutkan Ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan “Negeri Ambon” pada bulan November mendatang agar mereka dapat menjalani hukuman sesuai perbuatanya. Jelas Ana Mariana. (Suailo/Teliksandi)