SERANG | Teliksandi.id – Undangan yang di layangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang H. Bahrul Ulum, S.Ag.M.AP melalui Ketua Komisi Satu DPRD Ahmad Jajat, ST ke sejumlah Dinas Terkait diantaranya Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pihak Perusahaan diantaranya CV. Intan Jaya Pasir, PT. Basuki Rahmantra Putra dan CV. Babang Athallah, turut hadir pula Camat Kecamatan Petir serta Pihak Polres Resort Serang dalam Rapat Komisi Satu DPRD Kabupaten Serang untuk membahas lanjutan proyek galian tanah yang berada di Desa Sanding Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten.jum’at, 28/08/2020
Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten Serang Ahmad Jajat, ST yang di dampingi Wakil Ketua Komisi Satu Abdul Kholik, S.Pd beserta anggota lainnya memimpin sidang rapat, dalam sambutannya, Alhamdulilah hari ini sesuai undangan yakni, jum’at tanggal 28 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB sejumlah OPD Distamben Provinsi Banten, OPD Pemerintah Kabupaten Serang dan pihak pihak perusahan melaksanakan rapat dalam pembahasan terkait Proyek Galian Tanah yang berada di Desa Sanding Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten mari kita dengar bersama apa yang akan disampaikan kepada kita selaku Komisi Satu DPRD Kabupaten Serang, sehingga hasilnya sesuai dengan harapan baik masyarakat setempat khusunya Desa Sanding maupun Pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten.
Wakil Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten Serang Abdul Kholik, S.Pd, kepada awak media menyampaikan, bahwa yang pasti DPRD Kabupaten Serang sudah melaksanakan tugas melakukan kontroling dan menampung aspirasi masyarakat dan ditindak lanjuti hingga ada kesepakatan.
Dan tadi sudah dipaparkan bersama dengan di sepakati pembuatan Berita Acara Kesepakatan dan penanda tanganan antara pihak proyek dengan pemerintah kabupaten serang untuk selanjutnya kita masih sama sama menunggu perkembangan yakni, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Serang membantu proses perizinan secara lengkap, dan pihak perusahaan selain melengkapi perijinan dimaksud juga bersedia memediasi secara persuasif terutama kepada warga masyarakat Desa Sanding jangan sampai ada gejolak dan kontra lagi bahkan bisa membuat retak persatuan warga, ini jangan sampai terjadi dan terulang kembali.
Adapun selanjutnya masih menunggu hasil sesuai ketentuan dari Pol PP untuk melakukan proses perijinan selama 15 hari apabila 15 hari masih belum ada hasil maka akan dilanjutkan selama 7 hari kedepan hingga tambah 3 hari dan 3 hari kedepan lagi (15733). pungkasnya.
Adjie pihak CV. Intan Jaya Pasir saat diwawancarai awak media, bahwa semuanya sudah jelas yang disampaikan beberapa pihak termasuk pihak OPD Kabupaten Serang yang dipimpin langsung oleh Dewan Komisi Satu dan saya akan mematuhinya sesuai dengan undang undang yang berlaku, karena secara teknis sudah lengkap hanya mengurus perijinan yang dari provinsi saja dan saya secepatnya akan mengambil langkah langkah persuasif terhadap masyarakat khususnya warga masyarakat Desa Sanding yang kontra, sehingga apa yang kita harapkan bersama dapat teratasi dengan baik.
Adapun soal proyek yang sekarang ini berjalan untuk sementara mulai besok sabtu tanggal 29 Agustus 2020 segala aktivitas kami tunda sampai dengan perijinan yang dari provinsi terpenuhi. pungkasnya.
Sementara Haerudin, SH pihak CV. Babang Athallah saat ditemui mengatakan, bahwa hari ini saya akan langsung kelapangan untuk berkoordinasi, mengingat perijinannya berakhir tanggal 30 Agustus 2020 dan tetap mengikuti aturan yang sudah disampaikan bersama dan saya tidak bisa berbuat apapun untuk hal ini, hanya menunggu apakah diteruskan apa tidak.paparnya. (red)