TELIKSANDI
NEWS TICKER

Renovasi Pasar Bantargebang Patut diduga Melangar Hukum, layak di pidanahkan

Sabtu, 23 Januari 2021 | 2:16 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 426

TELIKSANDI.ID BEKASI– Terkait revitalisasi Pasar Bantargebang dilakukan oleh PT.Javana Arta Perkasa di duga kuat ada unsur konspirasi tidak sesuai prosedural dengan beberapa orang pedagang yang mengatas namakan diri mareka sebagai perwakilan dari ratusan pedagang Pasar setempat, kalau bersepakat terkait putusan harga Kios/Los.

Rapat yang di Motori oleh PT.Javana Arta perkasa sebagai pemenang lelang proyek revitalisasi pasar Bantargebang tersebut, “diduga” berkonspirasi dengan melibatkan pihak yakni : Koppas,Rukun Warga Pasar (RWP) dan perwakilan Pedagang Pasar Batargebang. Tentu perbuatan yang mengatas namakan pedagang, banyak menuai protes keras dari berbagai lembaga control, dalam hal ini yang tergabung di dalam Persatuan Pedagang Pasar Bantargebang (P3B) 

Sementara manager PT.Javana Arta Perkasa Yuda, ketika disambangi oleh Awak media di ruang kerjanya mengatakan, terkait proses tender pemenang lelang, “saya tidak mengetahui mekanismenya dan proseduralnya, hal tersebut kewenangan Komisaris Perusahaan, 

“saya ini baru ditunjuk untuk melakukan pekerjaan projek renovasi Pasar, bisa dibilang baru seumur jagung alias masih baru.jelasnya di hadapan, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia AWPI. 1/20/21.

“Saat di konfirmasi pihak Manager PT.Javana Arta Perkasa tersebut, di dampingi beberapa pedagang dan juga mantan Ketua Rukun Warga Pasar (RWP) dan perwakilan pedagang lainnya .

Terkait persetujuan harga pasar Pantargebang yang dinilai sangat fantasis tinggi harganya, kemudian dipersoalkan oleh ratusan pedagang.

Sementara di temoat yang sama, Mantan Rukun Warga Pasar (RWP) “Bastian mengatakan, ‘bahwa perwakilan pedagang tersebut yang ikut memutuskan harga pasar, sudah seusai prosedural karena RWP jelas mewakili Kelompok Usaha Khusus, di mana keanggotaannya terdiri dari 77 kelompok, ungkapnya,

“Sedangkan perwakilan pedagang lainnya lebih bnyak diam, terkesan mengiyakan ucapan mantan RWP di hadapan AWPI pusat.

Ketua Harian AWPI Pusat “Rendy mengatakan, perbuatan yang mencatut nama para pedagang untuk pengesahan harga pasar, patut di “duga” perbuatan melawan hukum.

Sementara pihak Koperasi Pasar (Koppas) Bantargebang tidak nampak hadir saat pertemuan di kantor PT.Javana Arta Perkasa Bantargebang,Jawa Barat.20/1/2021.(Tim)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID