MEDAN | Teliksandi.id – Personil Reskrim Polsek Medan Timur meringkus seorang kurir sabu-sabu dari kawasan Jalan Alfalah Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, Sabtu (28/11/2020). Dari pelaku, petugas menyita plastik besar berisi sabu seberat 1 Ons.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menyebutkan, tertangkapnya pelaku bernama M Ikhwan (28) warga Jalan Klumpang Kampung Dusun III Kecamatan Hamparan Perak bermula dari informasi masyarakat. “Awalnya kita menerima ada laporan tentang seringnya transaksi narkoba di Jalan Pancing Medan,” sebut dia, Sabtu (5/12/2020).
Dari laporan ini, Kapolsek kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan peyelidikan. “Anggota melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor BK 2396 KJ di lokasi itu,” terang dia.
Melihat gerak yang mencurigakan, personil Reskrim Polsek Medan Timur pun mengikuti kendaraan pria tersebut. “Pelaku merasa curiga diikuti kemudian tancap gas,” sebut Kapolsek.
Namun saat pelariannya, pelaku menabrak pengendara motor lainnya di Jalan Alfalah hingga terjatuh. “Anggota kemudian melakukan penangkapan dan warga di lokasi itu,” terangnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 100 Gram. “Sudah kita amankan untuk melakukan pengembangan lagi,” ujar Arifin.
Masih Kapolsek, rencananya sabu itu akan diantar oleh seorang pria bernama Ijul di Kawasan Jalan KM 12 Kecamatan Sunggal. “Tersangka disuruh oleh Arun mengantar sabu itu,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka diupah Rp2 juta bila berhasil mengantar barang haram itu. “Pemgakuannya baru sekali. Tapi masih kita kembangkan lagi untuk mengejar Arun yang sudah jadi DPO kita,” ujar dia.
Sementara itu tersangka sendiri mengaku baru kali itu mengantar sabu. “Baru sekali pak,” Ucapnya.
Sumber Rilis : Leodepari
Editor : Selamet
Publisher : Redaktur