MEDAN | Teliksandi.id – Perjalanan inisial MW alias Bombom (30) warga Jalan M. Nawi Harahap, Gang Raja Aceh No. 10 B Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan harus berakhir di Jeruji Besi Polsek Patumbak , Polrestabes Medan , Polda Sumatera Utara.
Pasalnya , pria yang sehari hari berprofesi sebagai supir ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana dengan barang bukti ,”1 (satu) unit televisi merk Pujiwa 32 inci,2 (dua) tabung gas ukuran @ 3 Kg dan 1 (satu) unit kipas angin di sebuah warung milik Ira Lenyza Sari yang berlokasi di Jalan Seksama Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak Komisaris Polisi Arfin Fachreza,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH menjelaskan bahwa ,” penangkapam tersangka tersebut berdasarkan laporan dari korban yang mengaku barang barang yang berada di warungnya telah raib di curi seseorang.
“Setelah menerima laporan tersebut, Saya bersama Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja dan personil reskrim langsung melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku inisial MW alias Bombom, Tutur Iptu Philip A Purba
Lanjut Kanit, “ Kami berhasil mengamankan yang kami duga sebagai pelaku bersama barang bukti yaitu, 1 (satu) unit televisi merk Pujiwa 32 inci, 2 (dua) tabung gas ukuran @ 3 Kg dan 1 (satu) unit kipas angin dan untuk proses penyidikan lebih lanjut, yang kami duga pelaku bersama dengan barang bukti kami amankan dan kami bawa ke Polsek Patumbak.
“Kini terduga pelaku kami jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Tutup Kanit Reskrim Polsek Patumbak.