TELIKSANDI
NEWS TICKER

Revitalisasi Pasar Bantargebang Pedagang Sudah 20 Tahun Tidak Dilibatkan

Minggu, 12 Januari 2020 | 10:13 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 863
Revitalisasi Pasar Bantargebang  Pedagang Sudah 20 Tahun Tidak Dilibatkan

 

BEKASI, TELIKSANDI.ID – Pedagang Pasar Bantar Gebang meminta Pemerintahan Kota (Pemkot) Kota Bekasi memperjelas Perjanjian Kerjasama (PKS) dan MoU sebelum melaksanakan rencana kegiatan revitalisasi pasar.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bantar Gebang (P3B) Kota Bekasi, Jawa Barat Mulia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan oleh pihak Pemkot soal rencana revitalisasi pasar.

“Selama ini, walau disebutkan dalam berkas kalau Pasar Bantargebang ini akan dilakukannya renovasi ringan namun ada juga yang menyebutkan akan di Revitalisasi, tapi kami selaku Pegadang lama disini yang sudah hampir 20 tahun berdagang tidak pernah tahu Perjanjian Kerjasama (PKS) itu seperti apa, MoUnya itu seperti apa, karena tidak pernah dilakukannya sosialisasi,” terang Mulia kepada teliksandi.id di ruang kerjanya. Sabtu(11/1/20).

Lanjut Mulia, Perjanjian Kerjasama (PKS) itu ada, hanya saja pihaknya tidak pernah melihat isinya seperti apa. Padahal menurut Mulia setiap Perjanjian Kerjasama dalam revitalisas pasar harus melibatkan para pedagang.

“Semua bilang PKS sudah selesai, mulai dari Developer dan dari orang-orang mereka yang menandatangani tapi kami yang namanya pedagang lama tidak pernah tahu PKS itu kapan dan dimana dibentuknya serta seperti apa isinya? Nah, itukan kami kepengen tahu, kami pedagang loh. Yang akan membayar ini kami, yang akan berdagang kami disini, dan kami orang lama yang sudah puluhan tahun berdagang disini. Wajib dong kita tahu dan dilibatkan,” tegas Mulia seraya bertanya.

Sebenarnya, lanjut Mulia, tidak sulit kok merangkul para pedagang ini dan transparan yang paling penting.

“Kalaupun mau dilakukan Revitalisasi ataupun Renovasi, mekanismenya yang benar dong, libatkan kami para pedagang, ini faktanya enggak. Kalau mereka mau bikin Revitalisasi, berarti bongkar habis dong Pasar, tapi kenapa ada Tempat Penampungan Sementara (TPS) dilantai atas. Apa mau digantung ini Pasar? Kalau mau di Renovasi, kenapa diberkas dicantumkan mau di Revitalisasi? Kami menduga ada kerugian Negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi,” papar Mulia seraya bertanya.

Kita sangat mendukung di revitalisasi, lanjut Mulia, kenapa tidak setuju Pasar ini dibuat menjadi lebih bagus, selama mekanismenya benar.

“Pertama yang kami minta, tolong uji kelayakan bangunan keluarkan dan tunjukkan ke kami. Masih layak dan tidaknya keluarkan dan tunjukkan dulu ke kami. Kalau masih layak kami minta diperpanjang, tapi kalau tidak layak silahkan di revitalisasi tapi mekanismenya harus benar dan transparan, sesuaikan dengan kemampuan para pedagang,” paparnya.

Pasar ini sudah mulai sepi, sambung Mulia, karena Pabrik disini sudah banyak yang tidak ada, jadi sesuaikanlah, kalau tidak disesuaikan dengan keadaan yang ada tanpa kesepakatan bersama dari kami, kami pedagang akan tetap bergejolak. Sesuaikanlah dengan kemampuan kami dan kondisi keramaian di Pasar.

“Dengan sangat kami meminta jangan Pengembang yang bermasalah lagi yang mengelola Pasar Bantargebang ini,” terangnya.

Disinggung soal dana DP, Mulia menjelaskan selama ini ada pedagang baik yang baru maupun yang lama sudah dimintai DP.

“Kemarin toko mas, karena ada yang mintai satu toko itu Rp 10 juta, ada dua toko ya dikali dua, saya minta buktinya dan ada kwitansinya. Jadi begini, pedagang ngasih DP Rp 10 juta, merekakan punya Hak Guna Pakai (HGP), yang lama, yang mereka sudah bayar dulu dan sudah lunas, itu ambillah, dimintai sama pihak Pengembang foto copynya, itukan tidak menutup kemungkinan buat masuk ke Bank karena persyaratan Perbankan. Kalau sekedar DP kenapa persyaratan itu di ambil? Lalu modal dari Pemerintah itu dikemanakan?,” ujarnya.

Kata mereka, sambung Mulia, kalau berkas mereka sudah dikasih ada sepucuk surat dari pihak Pengembang yang dikasih. Kalau mereka gak jelas begini nanti kami mau hampar-hamparan gimana.

“Orang yang memberikan uang muka, disitu ada kata-kata kewajiban. Kalau Pedagang tidak bayar uang muka berarti nanti bakal tidak dapat tempat lagi disini. Kita mau ngadu ke RWP, Unit Pasar orang mereka (Pengembang) juga. Kemarin mereka bilang DP 30%, boleh 10, boleh 20% sampai 5% pun boleh. Anehnya, kenapa dalam persyaratan disebutkan tidak boleh ada bentuk kerjasama dengan Bank Mandiri, inikan terindikasi kalau mereka (Pengembang) masih ada hutang lama sama pihak Bank Mandiri yang mana dulu kami pernah ketipu. Kenapa PT. Javana ada dua? Jelas aneh bagi kami,” pungkasnya. (Konang/Rus)

 

“Bahwa Sesungguhnya Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa Dan Oleh Sebab Itu, Maka Penjajahan Di Atas Dunia Harus Di Hapuskan Karena Tidak Sesuai Dengan Perikemanusiaan Dan Perikeadilan (Alenia Pertama Pembukaan UUD 1945)”

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID