LEBAK | Teliksandi.id – Ribuan Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten dari sebuah Kontrakan di Kampung Pasir Sukarayat Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak telah mengamankan barang bukti berupa 1.121 (seribu seratus dua puluh satu) butir obat merek Hexymer, 1 (satu) unit Handphone merek realme 5 pro warna biru dan uang sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) dari Tersangka inisial MF, 22 tahun alamat Kampung Paluh Mambu Kecamatan Hitam Kabupaten Aceh utara Provinsi Aceh”ujar AKP Ilman Robiana,SH. Selasa, (26/1/2021).
Kata Ilman, “Adapun kronologis kejadian berawal dari penangkapan inisial MF pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 01.30 Wib, di pinggir jalan raya yang berada di Kamoung Kadu Agung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan ditemukan obat berwarna kuning merk Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir di lipatan celana MF”.
“Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan ke kontrakan MF di Kampung Pasir Sukarayat Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan petugas mendapati obat warna kuning merk Hexymer sebanyak 1.031 butir yang disimpan di Lemari kontrakan terduga Pelaku, Saat ini terduga pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Lebak” lanjut Ilman.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku MF di sangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)” tegasnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama – sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak” tutup Ilman. (Mujahidin).