HUKUM, TELIKSANDI.ID – Rizal Ramli memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan sebagai saksi terkai kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) era Kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu dipanggil KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua KKSK periode 2000-2001.
Rizal terlihat datang ke markas KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Setibanya di kawasan Gedung Merah Putih, pria yang mengenakan kemeja berwarna biru. Saat datang ia langsung menghampiri para wartawan.
BACA JUGA: Gertak Sambel Koalisi atau Oposisi, Prabowo Sodorkan Program ke Jokowi
Ia pun menyampaikan pihaknya dimintai keterangan oleh KPK karena dianggap mengerti kasus tersebut meski bukan pejabat lagi kala itu.
“Saya dipanggil KPK untuk kasus SKL BLBI, saya sendiri pada saat kejadian kasus itu bukan pejabat lagi karena itu terjadi pada tahun 2004 pada saat pemerintahan Mbak Mega [Megawati Soekarnoputri]. Tapi saya dianggap banyak mengerti, tahu prosedur dari sejak awal BLBI. KPK minta saya memberikan penjelasan,” ujar Rizal sebelum masuk ke dalam gedung KPK, Jumat (19/7).
Mantan Menko Kemaritiman di era kabinet Jokowi-JK ini berharap KPK dapat segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang besar. Apalagi, katanya, masa kepemimpinan KPK periode 2015-2019 sudah hampir selesai.
“Tapi saya ingin mengatakan kepemimpinan KPK ini kan sebentar lagi, mohon agar supaya kasus-kasus yang besar yang sudah tahunan dibukalah terang benderang ya kasus BLBI, kasus Century,” ujar Rizal.
Sebelumnya Rizal dijadwalkan diperiksa pada pekan lalu, Rabu (11/7). Namun, kala itu Rizal tak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan kembali.
Selain Rizal, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, mereka belum terlihat datang hingga saat ini.
Sementara itu perihal surat pemanggilan untuk pasutri tersebut, Febri mengatakan sudah dilayangkan ke lima alamat baik di Indonesia, maupun di Singapura. Surat ke alamat di Indonesia yakni rumah tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan telah dikirim sejak 10 Juli 2019.
“Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia,” ujar Febri.
Sjamsul dan Itjih sempat dipanggil komisi antirasuah pada Juni 2019 silam. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. Pihak Sjamsul tidak memberikan keterangan terkait dengan ketidakhadiran bos PT Gajah Tunggal Tbk dan istrinya itu.
“Di panggilan pertama itu tidak ada respon sama sekali padahal KPK juga sudah umumkan pada publik sebelum hari pemeriksaan sudah bekerja sama juga dengan kantor KBRI setempat begitu dan juga meminta bantuan otoritas setempat di Singapura untuk menyampaikan surat tersebut,” kata Febri.
Sebelumnya, Sjamsul Nursalim yang juga merupakan bos PT Gajah Tunggal dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun.