BANGLI | Teliksandi.id – Operasi antik Polres Bangli selama dua pekan dimulai sejak 9 Agustus 2020, berhasil menangkap tiga terduga tindak pidana narkotika.
Pertama, petugas mengamankan I Wayan Suitha Yasa alias Gamot, saat melintas di Banjar Pulasari, Desa Peninjoan, Tembuku Bangli, Sabtu (15/8) lalu.Oknum cleaning servis (CS) Pemkab Klungkung ini di awalnya dibuntuti petugas dari Klungkung hingga ke TKP lantaran dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Setelah digeledah, pria (27) tahun asal Banjar Siku, Dusun Kacang Dawa, Desa Kamasan, Klungkung itu rupanya benar telah mengantongi dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku jaketnya.
“Penangkapan tersangka merupakan bagian dari hasil operasi antik yang dilaksanakan selama dua pekan dari tanggal 9 hingga 30 Agustus lalu,”kata Kasatnarkoba Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma, Jumat (4/9/2020).
Menurut Sudarma, yang didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengatakan, tersangka diketahui mengambil barang tersebut di wilayah Klungkung, lalu beralih ke Pulasari guna bertemu dengan temannya. “Kami buntuti dari Klungkung sampai Pulasari. Di sana kami hentikan lalu kami geledah,” ucapnya
Sementara dari pengakuan tersangka, dirinya memiliki SS tersebut untuk digunakan sendiri, ditambahkan dirinya mengaku sudah empat bulan sebagai pengguna SS. Alasannya untuk menahan rasa sakit di kakinya akibat benjolan.
Selain Gamot, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya. Yakni I Wayan Raya Yasa alias Maong (26) tahun dan rekannya bernama I Putu Wikiana (19) tahun. Keduanya diringkus di halaman parkir PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, Rabu (9/8/2020) lalu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,33 bruto atau 0,13 gram netto yang disimpan di saku jaket sebelah kiri milik tersangka Maong.
Dari pengakuan Maong yang berprofesi sebagai tukang ukir sanggah itu mengaku, sudah hampir empat bulan ini mengkonsumsi sabu. Alasannya supaya kuat begadang saat mengukir. Hal serupa juga diakui oleh rekannya.
Terhadap ketiganya disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. “Semua keterangan tersangka masih kami dalami,”pungkas Kasatnarkoba. (*)
Journalist : Selamet
Publisher : Redaktur