BULELENG | Teliksandi.id – Dalam rangka penerapan protokol kesehatan (Prokes) terhadap warga masyarakat agar supaya tetap mematuhi himbauan pemerintah dan protokol kesehatan guna terhindar dari terpaparnya Covid-19, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP Made Suwandra SH beserta Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 bersama – sama mengadakan kegiatan Yustisi di jalan raya Seririt-Gilimanuk / simpang Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Minggu, (8/11/2020) pukul 09.00 Wita dan selesai pukul 10.00 Wita.
Dari keterangan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP I Made Suwandra SH kepada awak media mengatakan, saat mengadakan kegiatan Yustisi kami adakan penindakan denda dan penegoran simpatik terhadap warga pelanggar masker dan yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan. ucapnya
Ditambahkan, kegiatan Yustisi yang kami laksanakan dalam rangka penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 dalam kehidupan Era Baru. imbuh AKP I Made Suwandra, SH.
“Kegiatan Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP Made Suwandra SH. dan melibatkan diantaranya, 9 org Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, 8 personil Sat Pol PP Kecamatan Gerokgak yang di Pimpin Kasi Pol PP Ketut Mastra A, dan 2 personil TNI Koramil Gerokgak.
Dalam kegiatan tersebut diperoleh pelanggar sebanyak 3 orang yakni inisial KT (45) Tahun, alamat Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, inisial KC (60) tahun, alamat Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dan MP (58) Tahun, Alamat Banjar Dinas Munduk Sari, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.