GOWA–TELIKSANDI.ID–Sikap tegas akan di lakukan jajaran Sat Lantas Polres Gowa jika masih menemukan angkutan umum / mobil plat gantung yang masih ngetem atau parkir di sepanjang jalan Sultan Hasanuddin Kec.Sombaopu Kab.Gowa,Senin 24/08/2020 sekitar pukul 12.30 wita.
Seperti pada siang hari ini personil Sat Lantas Polres Gowa Menindak Mobil Plat gantung yang masih ngetem dengan sanksi tegas berupa tilang bagi kendaraan umum yang parkir di luar area terminal.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH Mengungkapkan, sikap yang di ambil bertujuan untuk meminimalisir tingkat kacetan di area jalan jalan protokol akibat mobil yang parkir sembarangan/ngetem, utamanya pada kawasan tertib lalu lintas guna menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum polres Gowa yang aman dan kondusif.
Lebih lanjut AKP Mustari SH menjelaskan hal tersebut adalah sebagai efek jera bagi pengemudi angkutan umum / mobil plat gantung yang parkir sembarangan.
Kami sudah memasang rambu rambu larangan parkir dan spanduk himbauan di area tersebut ” DILARANG PARKIR NGETEM ATAU MENAIKAN PENUMPANG DI SEPANJANG JALAN PENDESTRIAN” Sesuai dengan pasal 287 ayat ( 3 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana di atur dalam pasal 106 ayat (4) huruf D atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf E di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 250.000(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Di konfirmasi di lain tempat Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola S.IK MH menghimbau kepada Roda dua dan Roda empat agar tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat,patuhilah peraturan lalu lintas serta jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,tutup Kapolres Gowa.(*)Hrd Tl