Badung, Bali | Teliksandi.id – Guna mengantisiasi rasa tidak nyaman dari kebisingan yang dapat meresahkan masyarakat. Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, R.A, SIK, MH melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan himbauan untuk mengingatkan masyarakat agar kendaraanya tidak menggunakan knalpot brong.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, R.A, SIK, MH ia mengatakan, kami akan bertindak tegas kepada balapan liar apalagi sepeda motornya menggunakan knalpot brong,” tegasnya, Kamis, (10/6/2021).
Menurutnya, sepeda akan diamankan di Mapolres Badung, dan pemiliknya bisa mengambil kembali dengan membawa surat – surat lengkap. Tidak hanya itu, pemilik juga diwajibkan mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar dari pabrik.
“Harus mengganti knalpotnya ke knalpot bawaan, atau aslinya,” Ujarnya.
Hal ini dilakukan karena dirasa meresahkan bagi masyarakat umum, atas suara bisingnya. Ini juga dilakukan bukan secara tiba-tiba, jauh-jauh hari sudah dilakukan imbauan kepada masyarakat baik secara langsung maupun dengan memasang spanduk di tiap-tiap tempat diseluruh kabupaten Badung yang mudah dilihat masyarakat seperti Polsek Kuta Utara , Padang Luwih, Polsek Mengwi Jln raya Lukluk Lukluk Mengwi , simpang Polres, Polsek Abiansemal Simpang Darmasaba, Polsek Petang Depan Polsek Petang dan jembatan tukad bangkung.
“Bagi balapan liar, kami akan tindak tegas karena membahayakan jiwa, baik kepada pengendaranya maupun orang lain,” Pungkasnya. (Hms/Slmt).