Simalungun | Teliksandi.id – Akibat memiliki narkotika jenis shabu, EK alias Eka (33) pria pengangguran yang tinggal di Lembau Marihat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun. Selasa (23/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.
Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH disampaikan, terduga pelaku Eka diringkus di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rabu (24/2/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib mengatakan
Lukman menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK bahwa di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar dan Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Tepat hari Selasa (23/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib dini hari kedua Kanit Idik itu bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku EK alias Eka di SD Negeri Kampung Jawa dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,31 gram didalam lipatan lengan baju sebelah kirinya.
Pada saat diinterogasi, Pelaku Eka mengaku bahwa shabu miliknya dibeli nya dari seorang laki-laki didaerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.”Adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Eka dan barang bukti Shabu keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini Pelaku EK alias Eka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengakhiri.(joe/Selamet).