Badung, Bali | Teliksandi.id – Seorang terduga pelaku pengoplos ratusan tabung elpiji berbagai ukuran inisil A (35) tahun, asal Bondowoso Jawa Timur berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Badung – Bali. Terduga pelaku pengoplos gas elpiji dapat diamankan dengan cara petugas menggrebek lokasi pengoplosan yang berada di salah satu rumah kos di wilayah Sading, Mengwi, Badung, pada 30 April 2021 sekitar pukul 12.30 WITA.
Pada saat gelar press release Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa, SIK, MH dan Kasubbang Humas Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, SH ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. “Caranya, memindahkan menggunakan alat berupa selang dan besi yang tersangka desain khusus untuk memindahkan gas,” Bebernya dihadapan Media. Selasa, (25/5/2021).
“Tersangka asal Bondowoso, Jatim ini, melakukan pengoplosan seorang diri. “Sudah dilakukan sejak lama. Keuntungan yang didapat dipakai biaya hidup sehari-hari,” imbuhnya.
Pria asal Suku Sunda Jawa Barat ini melanjutkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, anggota reskrim menggerebek lokasi pengoplosan tersebut pada 30 April 2021 sekitar pukul 12. 30. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 20 tabung 12 kg, 85 tabung 3 kg, 20 batang stik besi dan timbangan digital,” Terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang – undang No.22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Dan, kami masih memburu adanya pengoplosan gas elpiji di wilayah Badung,” Sambungnya.
Selain kejahatan tindak pidana Niaga juga telah diamankan pelaku pencurian lainnya yakni inisial (S) asal Celukanbawang, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, dengan Barang bukti satu buah Handphone merk Samsung A31 warna Biru imei 1: 355871110286379, Imei 2: 355871110286377, satu Buah Handphone merk Realme warna Merah imei 1: 861433044254291, Imei 2: 861433044254283.
Kemudian inisial Z (25) tahun, yang tinggal di Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama No 7B, Lingk. Matgajati, Kel. Pemecutan Kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan BB : satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DK 3722 ACO, dan satu buah HP merk Google Pixel 4 warna Orange.
Selanjutnya inisial K (27) tahun, asal Padangsambian Kelod Denpasar dengan BB : satu unit sepeda motor merk yamaha N.MAX, warna putih DK 4895 FAJ, satu buah HP Iphone 11, warna hitam, satu buah Helm warna Hitam dan satu buah Kunci SPM N Max.
Sementara, inisial Komang LA asal Sukasada Buleleng dengan BB:
satu unit handphone merk Iphone 6s warna rose gold dengan nomor emai:355684071469169.
Dan terkahir inisial Ir (38) tahun, asal Banyuwangi dengan BB : satu buah HP Merk Samsung A10 S, Warna Merah, IMEI 1 :352235/11/221373/7 dan IMEI2:352235/11/221373/5
“Meskipun situasi sulit, Nafkah tetap harus dicari dengan cara benar tanpa melanggar hukum,” himbaunya. (Selamet).