BADUNG BALI, TELIKSANDI.ID – Satreskrim Polres Badung kembali menahan oknum pendidik yang melakukan persetubuhan dibawah umur terhadap siswi anak didiknya di salah satu SD Negeri di Kuta Utara, Badung Bali. Senin, (24/02).
Oknum Kepala SDN itu, berinisial WS (43) dan Korbannya, OCD (16), kasus ini terjadi sejak korban kelas IV SD dan kini korban sudah duduk di kelas X SMA.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH, SIK kepada humas Polres Badung mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) ada di sejumlah tempat, yaitu ruang kepala sekolah salah satu SD negeri di wilayah Kuta Utara, ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, kamar di rumah pelaku di wilayah Dalung, dan beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
”Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Badung sejak Sabtu (22/02/2020) oleh ayah korban berinisial NM (42) tahun”, terang Kasatreskrim AKP Laorens.
Awalnya ayah korban didatangi salah satu guru pembina Pramuka di sekolah korban dan memberi tahu bahwa korban sempat bercerita telah disetubuhi oleh Oknum guru, Kemudian ayah korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Korban lalu menceritakan saat dia masih Kelas VI SD (sekitar Juli 2016), waktu itu hari libur, pelaku memanggilnya untuk datang ke sekolah Iming-imingi akan diberi sesuatu.
Salanjutnya korban datang ke sekolah, oleh pelaku lalu diajak ke ruang kepala sekolah. Pelaku langsung mengunci pintu dan menggerayangi tubuh korban. Pelaku sempat memfoto tubuh korban, lalu korban disetubuhi. Diduga pelaku ketagihan dan terus mengajak korban berhubungan badan. Korban diajak berhubungan badan di ruangan tempat les pelaku dan kamar di rumah pelaku di wilayah Dalung, serta di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan. Kanit lV Satreskrim Ipda Komang Juniawan, SH, MH menangkap pelaku di rumahnya dan dibawa ke Polres Badung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saking seringnya, pelaku mengaku lupa jumlah dan tempat dia menyetubuhi korban.
”Kami sudah membawa korban untuk menjalani visum et repertum di RSD Mangusada, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, korban dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan psikis korban dan kini Pelaku di Tahan untuk proses lebih lanjut,” tegas pria asal Papua ini. ( Slmt )