TELIKSANDI
NEWS TICKER

Satreskrim Polres Demak, Tangkap Pelaku Curanmor dan Curas 

Kamis, 9 Juni 2022 | 7:32 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 298

DEMAK, TELIKSANDI.ID | Nasip Apes dialami oleh empat orang terduga pelaku tindak pidana Curanmor dengan kekerasan, yang mana ke empat pria tersebut berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Demak.

Keempat orang terduga pelaku tindak pidana Curanmor dan Curas tersebut masing – masing berinisial MMI (21) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. MR (21) warga Kabupaten Magelang. NDA (45) warga Kabupaten Jepara dan inisial DLF (21) warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Sebagaimana yang disampaikan melalui gelar perkara yang bertempat di Mapolres Demak pada Kamis (09/6) Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, selain petugas mengamankan para terduga pelaku Curanmor dan Curas, petugas juga berhasil mengamankan berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X. Kemudian satu buah dos box handphone merek Samsung A7.

Seluruh kasus tersebut, kata AKBP Budi Adhy Buono, diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022. Adapun para terduga Pelaku Curanmor dan Curas dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.

Lanjut Kapolres, mereka menjual sepeda motor hasil curiannya dengan cara memasarkan di media sosial.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 362, 363 dan 365 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara,” kata Kapolres.

Dan khusus terduga pelaku DLF dia mengaku melakukan Curas terhadap anak – anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban ketika sedang bermain di depan rumahnya.

“Diketahui, DLF melakukan Curas bersama rekannya berinisial IF yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka menarik paksa handphone milik korban hingga korban terjatuh,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.

Kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci.

“Kami himbau kepada warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dimanapun berada. Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah. Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silahkan pasang alarm,” tandasnya.

Penulis       : Kabul/Munthohar_Ershi
Publishere : Selamet

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID