Labusel | TELIKSANDI.id – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Gelar kegiatan Press Release Ungkap Kasus Narkotika yang terjadi pada periode 18 Januari 2024 hingga 3 Februari 2024 diruang lobi SKCK Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (6/2/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.M.H., .melalui Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., mengatakan bahwa dari ungkap kasus tersebut terhitung mulai tanggal 18 Januari hingga 3 Februari 2024 ada 9 kasus yang terungkap.
“Dari 9 kasus yang terungkap, ada 13 tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, sementara untuk jumlah barang bukti yang turut disita ada sekitar 11,94 gram sabu, 5,89 gram ganja, 3 unit sepeda motor, handphone 7 unit dan uang tunai sekitar Rp.,1.235.000,”.terang Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut,Kasatresnarkoba mengatakan dari 11 orang tersangka, 2 diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama.
Untuk identitas pelaku antara lain PS alias P (lk/31 tahun) warga Dusun Karang Sari Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan, H alias J (lk/52 tahun) warga Dusun Aek Batu Timur Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, AHN alias D (lk/37 tahun) warga Kampung Malim Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang, I alias P (lk/41 tahun) warga Dusun Sumberjo III Pasar III A Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, P alias K (lk/41 tahun) alamat Dusun Sumberjo III Pasar III A Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, S alias A (lk/43 tahun) Dusun Sumberjo Pasar I Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba.
A (pr/52 tahun) warga Dusun III Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat, A R alias A (lk/16 tahun) warga Dusun Aman Makmur Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan, M alias P (pr/40 tahun) alamat Siabu Desa Siabu Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, AHM alias M (lk/19 tahun) warga Simaninggir Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, R S alias A (lk/32 tahun) Dusun VIII Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat, R (lk/44 tahun) warga Dusun IV Desa Hadundung Kecamatan Kotapinang, dan F O N alias F (lk/22 tahun) alamat Dusun Aek Mahuam Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. terang AKP Endang R Ginting.
“Semua tersangka masih dalam proses hukum lebih lanjut. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap memberikan informasi kepada kami Polres Labuhanbatu Selatan terkait peredaran dan Penyalahgunaan narkotika ke nomor WhatsApp *08126086669* atau ke nomor WhatsApp Satresnarkoba maupun ke Call Centre Polres Labuhanbatu Selatan 110 dan bagi para pemakai maupun pengedar atau bandar, untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku jaringan narkoba”. tegas Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H.
Penulis : Muklas Wartam
Sumber : Humas Polres Labusel