TELIKSANDI
NEWS TICKER

Satu Jam Razia, 4 Pelanggar di Beri Sanksi Tilang

Selasa, 25 Mei 2021 | 11:18 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 300

Badung, Bali | Teliksandi.id Pemeriksaan surat bebas Covid -19 dari warga masyarakat kembali dari Mudik tetap dilakukan dijalur jalan pembatasan kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Badung, tepatnya di depan Terminal Mengwi tipe A, Mengwi, Badung, Bali. Selasa, (25/5).

Sama halnya kegiatan penyekatan di saat pulang Mudik melakukan pemeriksaan surat keterangan perjalanan yang dilakukan oleh petugas gabungan Polres Badung dengan instansi tekait bagi pelaku perjalanan.

Tidak hanya pemeriksaan administrasi petugas KRYD Polres Badung juga melakukan Tes Swaber /Antigen oleh petugas kesehatan yang disiagakan di Posyan KRYD di Terminal Mengwi.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung malam ini menyebutkan pelaksanaan operasi sekat di wilayah Kabupaten Badung akan dilaksanakan hingga akhir bulan Mei 2021.

“Kegiatan sekat dalam KRYD ini rutin kami lakukan setiap harinya, sesuai waktu yang telah di tentukan. hal ini sebagai langkah upaya Polri dalam mengantisipasi penularan serta pengendalian covid 19 pasca pelaksanaan mudik Lebaran,” ungkapnya.

Selain melakukan pemeriksaan surat kesehatan bebas Covid (Rapid test red) petugas juga menertibkan pelanggar yang tidak melengkapi dirinya dengan surat-surat seperti SIM dan STNK serta persyaratan lain.

Adapun hasil yang didapat pada kloter pertama pelaksanaan Ops Sekat dalam bentuk KRYD yaitu mulai dari pukul 08.00 WITA -09.00 WITA. “Dari ratusan kendaraan yang diperiksa ditemukan 4 pelanggaran yakni tanpa helm 3, Tanpa STNK dan SIM 1 dengan BB R2 semuanya diberikan sanksi tilang,” Ujar Mustika.

“Ini baru pertama pelaksaan Sekat KRYD pada malam ini, setelah istirahat, kita akan lanjutkan hingga pukul 04.00 WITA besok,” Tandasnya. (Selamet/Hms).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID