TELIKSANDI
NEWS TICKER

Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 3,7 Miliar Resmi Ditahan Polres Gayo Lues

Minggu, 25 April 2021 | 3:12 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 498

Banda Aceh | Teliksandi.id Polres Gayo Lues dikabarkan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka SH Kamis (22/4/2021) pukul 17.10 WIB.

“Tersangka SH ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Tipikor polres Gayo Lues.

Sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres Gayo Lues sudah terlebih dahulu menetapkan LM (Selaku Rekanan) sebagai tersangka.Rekanan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang kuat.

Dalam perkara ini,LM (Rekanan) pelaksana kegiatan diduga telah mengakibatkan Kerugian keuangan negara sebesar 3,7 miliar.

Adapun aliran Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau untuk Kadis yang diberikan oleh LM Selaku Rekanan melalui Bendahara dikantor dinas terkait.besaran uang yang diberikan oleh Rekanan Sebesar 1,8 Miliar dan kepada Pokja juga disebut mengalir sebesar Rp.200 juta rupiah.

M Purba, SH kembali menegaskan dalam kasus dugaan korupsi diatas agar penyidik Tipikor mendalami keterangan oleh Rekanan dan PPTK dalam kegiatan itu untuk menambah tersangka lain, sebagai mana disebut oleh rekanan itu.sebut Purba kepada media ini Minggu, (25/4/2021).

Hal ini untuk memudahkan penyidik untuk menelusuri kemana saja aliran dari 3,7 miliar itu.sehingga pengembalian kerugian negara juga bisa ditanggung renteng oleh tersangka.tegas praktisi ini.(AVID/r/Slmt).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID