KLUNGKUNG | Teliksandi.id – Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Jumat tgl 4 September 2020 sekitar pukul 12.30 wita Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung mengamankan inisial PGS alias MENG (23) tahun, alamat lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Kangin – Klungkung terduga pelaku diamankan saat berada di jalan Sri Kandi IV wilayah Semarapura Kelod Kangin Kecamatan. Klungkung, Kabuoaten. Klungkung. Senin (07/9/2020)
Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP ditemukan pada HP milik pelaku pesan/ informasi transaksi narkoba.
Berdasarkan data tersebut team Opsnal Satua Resnarkoba menginterogasi tersangka dan menggeledah beberapa tempat lainnya yg diduga terkait dengan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Pasa pukul 14.20 Wita dilakukan penggeledahan oleh petugas disebuah kamar kost di dekat TKP dan ditemukan beberapa barang bukti yg diduga kuat terkait kasus narkoba di sebuah lahan kosong di dekat kost pelaku.
Adapun barang bukti yg disita yaitu, 1 (satu) plastik klip yg berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,20 gram netto. 1 (satu) pipet kaca yg berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,83 gram bruto atau 0,10 gram netto. 1 (satu)buah HP Samsung Galaxy warna hitam dg SIM CARD 081xxxxxx178 yang berisi bukti transaksi narkotika jenis sabu. 2 (dua) pipet plastik. 1 (satu) tutup botol berlubang. 1 (satu) korek api. 1 (satu) gulung plaster bening. 1 (satu) tas kain gendong warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi hitam merah DK 4189 MU
Pada saat diinterogasi di TKP pelaku mengakui bahwa kristal bening dalam pipet kaca dan plastik klip merupakan narkotika jenis sabu miliknya sehingga team Opsnal mengamankan pelaku ke Satuan Narkoba Polres Klungkung.
Perkembangan penyidikan kasus tersebut pada hari Senin tanggal 7 September 2020 pkl 08.30 Wita Team Penyidik telah melaksanakan gelar perkara yg dipimpin Kasat Narkoba dengan hasil menetapkan inisial PGS alias MENG sebagai Tersangka dalam perkara menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 huruf a UURI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800.000.000,- maksimal Rp.8.000.000.000,-
Terhadap tersangka MENG, terhitung mulai hari Senin tanggal 7 September 2020 pkl 14.00 Wita telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Klungkung. (*)
Journalist : Selamet
Publisher : Redaktur