Satuan Narkoba Polres Gowa Ringkus Sembilan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dalam Dua Hari
TELIKSANDI.ID/- Dua Hari secara beruntun sembilan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa di tiga Kecamatan di Gowa dan dalam waktu yang berbeda.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang maraknya penjualan narkoba kemudian, satuan narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggrebekan
Pelaku ditangkap umumnya di kediamannya kemudian ada pula yang ditangkap saat bertransaksi di pinggir jalan, serta ada pula karena kemampuan Sukumon Sitsumon menghentikan terduga pelaku yang sementara mengendarai sepeda motor menggunakan penutup muka wajah.
Untuk motif para pelaku umumnya untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun kesempatan untuk dapat mengkonsumsi Sabu.
Identitas para pelaku diantaranya U Als Doke (22 Thn), Buruh bangunan, DI (19), Pekerjaan Buruh bangunan, SN (35) Buruh bangunan, MA (16) pelajar, ML (18), RN (17), Pekerjaan tidak ada RW (23) PekerSamola tidak ada dan MZ (31) Wiraswasta, dan RH (32) buruh bangunan,
Para pelaku memiliki peran yang berbeda dan satu diantaranya merupakan bandar. Umumnya para pelaku berprofesi sebagai buruh bangunan dan satu diantaranya anak dibawah umur serta beberapa lainnya tidak memiliki pekerjaan, terang Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan saat merelease kasus tersebut dihadapan awak media pada Selasa (11/02/2020).
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ke sembilan pelaku seberat 9.4 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.
“Seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” tambah Mangatas Tambunan.
Terhadap para pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU narkotika no 35 tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
Terpisah Kapolres Gowa mengatakan,” saya berterima kasih dan mengapresiasi atas penangkapan demi penangkapan yang telah dilakukan kemudian, saya juga telah memerintahkan Kasat Narkoba untuk segera ungkap pelaku lainnya dan jangan beri ruang kepada mereka,” tegas AKBP Boy Samola(*)