TELIKSANDI
NEWS TICKER

Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung Bekuk 3 Residivis Pengedar Narkoba

Jumat, 20 November 2020 | 12:41 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 355

BALI | Teliksandi.id Polres Klungkung berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika, yang melibatkan 3 orang tersangka yang ketiga – tiganya merupakan residivis kasus narkotika , yang masing – masing sudah 2 kali pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan.jumat 20/11/2020.

Bertempat di Lobi kantor Sat Reskrim Polres Klungkung telah dilaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, S.Sos., S.H., M.H. yang di dampingi oleh Kasubbag Humas AKP Putu Gede Ardana.

Berdasarkan fakta Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung melakukan upaya pengembangan kasus untuk mengungkap adanya pelaku atau jaringan lainnya dengan menggeledah kamar kost milik pelaku ini sial N. diwilayah Kabupaten Badung.

Dari kost ini penyidik menemukan dan menyita buku tabungan dan beberapa plastik klip pembungkus sabu serta bong (alat hisap sabu). Selanjutnya Penyidik melakukan pengembangan di wilayah Denpasar dan berhasil diungkap 1 pelaku ber ini sial ARI, dari hasil pengembangan tersebut penyidik mendapatkan barang bukti 2 paket narkotika jenis Ekstasy ,1 paket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp. 900.000,- yang diakui sebagai keuntungan menjual sabu dan ekstasy.

Dari pengungkapan kasus ini, Team Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai Tersangka dalam perkara peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.”tutur Kasat Res Narkoba.

Sumber      : Red
Publisher   : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID