Gowa , Teliksandi.Id–Oknum wartawan Media Online Inisial (N) telah membuat dan menyebarkan berita negatif yang cenderung menyerang karakter dan pribadi dengan mempostingnya di Media Sosial Minggu, (9/5/2021).
Media online tersebut mengangkat foto bahu jalan yang ada dibilangan Kelurahan Pangkabinanga dan Tetebatu, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Yang kemudian titik tersebut di foto saat sampah lagi menumpuk.
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Gowa, Fitra Syahdanul menjelaskan, “bahwa titik tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah sementara. Namun sering terjadi penumpukan sampah.
Lanjut, “Disitu bukan tempat pembuangan sampah, tapi tiap hari sampah di titik itu selalu diangkut oleh Pemerintah Kelurahan, melalui perintah Kecamatan atau Camat menuju ke tempat pembuangan akhir, “jelasnya Senin, (17/5/2021).
Fitra Menambahkan, bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja selalu menaruh sampahnya di titik tersebut hingga terjadi penumpukan sampah.
” Terkadang sampah menumpuk, karena ada saja oknum yang selalu membuang sampahnya disitu, terbukti dengan beberapa kali oknum warga kedapatan membuang sampah ke titik itu. Jika kedapatan, pasti akan disuruh pungut kembali sampahnya oleh aparat Kelurahan,” Tambahnya.
Menurut, Wakil Ketua KNPI Sulsel ini, yang sangat disayangkan adalah Media Online tersebut tidak berimbang dan tidak obyektif dalam menulis berita. Terlihat juga etika dan estetika penulisan jauh dibawah standar jurnalistik yang ada serta diragukan keabsahan badan hukumnya di kemenkuham belum terdaftar.
Masih ditempat yang sama, Wakil ketua KNPI sulsel juga katakan tidak adanya konfirmasi ke Pak Camat selaku orang yang mereka Beritakan dan itu sudah menyalahi aturan UU pokok pers serta tidak profesionalisme memenuhi Unsur 5w 1h dan itu menyalahi aturan jurnalistik yang ada. Redaksinya banyak salah ketik, kerangka menulis tidak jelas, penulisan tidak sistematis dan terkesan memaksakan sebuah berita,” Ujar Wakil Ketua KNPI Sulsel.
Lebih Lanjut, Wakil Ketua KNPI Sulsel Menegaskan, Perlu diketahui, penebar berita negatif di dunia maya bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
” Kami akan bawa ini ke ranah hukum. Ketua Bidang Hukum & Advokasi SAPMA Pemuda Pancasila Gowa sementara membuat Somasinya dan kemudian akan melaporkan hal ini ke Polres Gowa dalam waktu dekat ini,” Tegas Aktivis Mahasiswa HMI ini.(*/)
Sumber: HMI Sulsel