TELIKSANDI
NEWS TICKER

Sediakan Layanan Pijat Plus-plus, Mucikari Asal Gunungsari Diciduk Polisi

Jumat, 2 April 2021 | 12:54 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 369

Lobar, NTB | Teliksandi.id Tim Puma Polres Lombok Barat Polda NTB, berhasil membongkar kasus Prostitusi, berkedok Layanan Spa di Salah Satu Spa di Batulayar Lombok barat, Senin (29/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, S.Pd mengatakan, satu orang terduga pelaku Mucikari berhasil diamankan, termasuk sepasang Pria dan Wanita juga diamankan untuk dimintai keterangan, Kamis (1/4/2021).

“Terduga Pelaku seorang perempuan berinisial IR (46) warga Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Salah satu Spa di Batulayar, selain menyediakan layanan pijat tradisional, juga menyediakan pijat plus-plus.

“IR, selaku pengelola Spa, menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya.

Bilamana tamu hanya datang untuk pijat saja, cukup membayar Rp. 150 ribu, sedangkan ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran. “Bila menginginkan layanan pijat Plus-plus (perbuatan asusila), dikenakan tarif tambahan senilai Rp. 500 ribu, yang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR,” katanya.

Sehingga, untuk menikmati layanan pijat plus plus, pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp. 650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut.

“Tarif yang dibayarkan sebesar Rp.150 ribu untuk membayar biaya masuk SPA sedangkan Rp. 500 ribu untuk terapis dan maminya,” terangnya.

Selain mengamankan IR selaku pemilik/Pengelola SPA, sepasang Pria dan Wanita yang kedapatan melakukan hubungan di Tempat ini, juga digelandang Polisi untuk dimintai keterangan.

“Sepasang Pria dan Wanita ini diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat,” katanya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil dimankan diantaranya dua unit HP, uang tunai Rp. 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk dan dua lembar bukti transfer.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena Mempermudah Perbuatan Cabul (Prostitusi),” pungkasnya. (Selamet).

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID