TELIKSANDI
NEWS TICKER

Sejumlah Warga Majenang Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL Kepada Pihak Berwajib

Senin, 2 September 2019 | 1:52 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 1061

SRAGEN, TELIKSANDI.ID – Terbongkar, ratusan warga Majenang Sragen Menjadi Korban Dugaan Pungli PTSL, Sejumlah Warga Majenang mengungkapkan keresahan ini kepada awak media dan akan melaporkan dugaan pungli PTSL kepada Pihak Berwajib.

Sampai saat ini tidak kurang dari 10 peraturan telah terbit sebagai pedoman pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil, telah terbit Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dengan terbitnya peraturan-peraturan tersebut diperlukan pemahaman oleh para pelaksana di lapangan.

Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum.

BACA JUGA : 

Dugaan Pungli PTSL ini terjadi di Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, sejumlah warga mengungkapkan ratusan masyarakat di tarik dana sebesar @650.000,-

Sejumlah warga meminta namanya tidak di sebutkan, tetapi siap melaporkan pungli yang terjadi dan tidak keberatan menjadi saksi apabila dibutuhkan, salah satu warga dengan inisial SR mengungkapkan “kami di tarik dana sebesar enam ratus lima puluh ribu, untuk mengurus sertifikat, kami orang desa ngikut saja, dan kami gak tau kalau ternyata itu gratis” ungkapnya.

Ternyata, Setiap penerima Program PTSL tidak ada pungutan biaya dari Kantor Pertanahan, hanya diminta membeli materai dan patok tanah yang memang tidak dianggarkan oleh pemerintah. Tambahnya.

Di kesempatan yang sama WD harjosari membenarkan pungli yang terjadi di desa majenang, mengungkapkan “banyak mas, ada ratusan warga desa majenang di tarik dana sebesar 650 ribu untuk pengurusan sertifikat yang katanya prona itu” ungkapnya dengan nada marah.

Senada yang di ungkapkan AS majenang, “informasi yang kami dapat beberapa sertifikat itu sudah jadi, tapi sampai sekarang belum juga diberikan, kami warga desa majenang sudah dibodohi dan sepakat melaporkan Pungli ini kepada pihak yang berwajib, agar tidak terjadi korban pungli lebih banyak, kami minta pendampingan dari yang faham hukum dan dari rekan rekan media agar kasus pungli ini benar-benar dapat di ungkap” jelasnya.

Pungli PTSL melanggar UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Tim/Teliksandi)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID