Jakarta, TelikSandi.ID – Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali terbongkar. Kali ini, Kepolisian Resort Jakarta Utara menggerebek di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dijadikan tempat penampungan atau tinggal anak-anak yang dijadikan budak seks
Menanggapi kasus prostitusi anak ini Sekjen Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko mengatakan, prostitusi anak yang para pelakunya tertangkap di salah satu apartemen di Jakarta Utara, adalah termasuk praktek perbudakan seksual dan ekonomi di zaman modern ini.
“Bagaimana tidak, awalnya orang tua korban diberikan pinjaman uang dan diberikan motor, kemudian para korban yang usianya masih anak anak (14-17 thn) di suruh mengganti hutang tersebut dengan cara dijadikan pekerja seks komersial, ungkap Dhanang kepada awak media, Senin (10/02)
Dhanang mengharapkan pemerintah harus peka adanya penyakit kejiwaan yang mulai banyak merebak di masyarakat dan harus waspada dengan terbongkarnya kejadian ini.
Dhanang menjelaskan modus yang dilakukan tersangka sangat berbahaya, dimana setelah memberikan pinjaman uang kepada orangtua korban atau ada juga yang diberikan motor. Setelah itu anak-anak dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial, dengan cara setiap anak diberikan voucher, targetya adalah 50 voucher dalam tiap bulan untuk satu orang anak.
“Dalam 1 voucher setiap pelanggan harus membayar 380.000, yang 200.000 untuk sewa kamar, yang 75.000 untuk mucikari dan 105.000 untuk si korban dari 105.000 di potong biaya administrasi 15.000 dan biaya admisitrasi bulanan 1.500.000. Kalau si korban tidak bisa menjual 50 lembar voucher dalam 1 bulan pihak korban dikenakan denda sebesar 1.000.000 Rupiah.”Kata Dhanang
Selanjutnya ditambahkan, tiap bulan para korban bukannya mendapatkan hasil malah beban hutang bertambah.
“Data ini lengkap di dapat dari masing-masing korban. Karena setiap korban punya pembukuan sendiri-sendiri.”ujar Dhanang.
Dalam kasus ini ada beberapa kasus yang memberatkan diantaranya kasus penjualan orang, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasus ekploitasi seksual ekonomi
Dari kasus perbudakan seks ini Polres Jakarta Utara berhasil menangkap tersangka, seperti di katakan Kapolres Jakarta Utara Kombes. Pol. Budhi Herdi.
“Lima tersangka diamankan yakni tiga perempuan SR, RT dan ND serta dua laki-laki yakni MC dan SP,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi, saat jumpa pers di Mapolres, Senin (10/2/2020).
Dari pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kartu keluarga (KK), slip gaji bulanan korban hingga bundel kartu pemesanan dan pembayaran.
“Tersangka dijerat pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.”Pungkas Kombes Pol Bhudi. (CH/Red)