Batang – TELIKSANDI.ID–Kepolisian Resor Batang, Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus 23 tersangka tindak pidana narkotika selama operasi Antik Candi 2020 yang digelar sejak 10-29 Februari 2020 sekaligus mengamankan sebanyak 24,67 gram sabu dan 1.547 butir pil psikotropika.
Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan, 23 tersangka terdiri 20 pelaku tindak pidana narkotika dan 3 tindak pidana undang-undang kesehatan. Mereka diringkus petugas di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Alhamdulillah selama di gelarnya Operasi Antik Candi ini, Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengamankan 23 tersangka dalam kasus narkoba dan psikotropika,” ungkap Kapolres Batang AKBP Abdul Waras didampinhi Kabag OPS AKP Asfauri, Kasatresnarkoba AKP Edi Sutrisno saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (5/2/2020).
Menurutnya, terungkapnya tindak pidana narkotika tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Dalam operasi Antik Candi 2020, Polres Batang menerjunkan 28 personel untuk melakukan deteksi ke beberapa lokasi yang dinilai rawan peredaran narkoba.
“Dari deteksi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 12 kasus dan tindak pidana undang-undang kesehatan 2 kasus, dengan jumlah 23 tersangka. Kami tidak akan main-main menindak tegas terhadap para pelaku narkoba karena hal ini akan merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebanyak 23 pelaku diamankan di Mapolres Batang. “Para pelaku akan dijerat pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(hen-ros)