TELIKSANDI
NEWS TICKER

Selama Pelaksanaan Giat Operasi Antik Agung 2020, Sat Resnarkoba Polres Tabanan Berhasil Menangkap Enam Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 5 September 2020 | 11:26 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 364

TABANAN | Teliksandi.id Giat Operasi Antik Agung 2020 diadakan dalam rangka menindak segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, yang digelar Polres Tabanan dari tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020 ( berlangsung selama 16 hari ) telah berakhir.

Selama kegiatan Operasi Antik berlangsung, Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap 2 (dua) orang TO ( Target Operasi ) dan 2 (dua) lainnya non TO, selain itu dalam giat Operasi Antik petugas juga mengamankan 6 ( enam ) Orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba dan menyita barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus yang berhasil diamankan.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., bertempat di Polres Tabanan, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan IPTU I Nyoman Subagia, S.Sos, pada saat Konferensi Pers ia menyampaikan, Selama Operasi Antik Agung 2020 berlangsung, Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap empat Kasus penyalahgunaan Narkoba, dua merupakan Target operasi dua lagi non TO dengan mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku. Dari para terduga tersebut mereka merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus yang sama, Ucap Sudiarna Putra. Jum’at, (04/9/2020) Pukul 08.30 Wita.

Para terduga masing masing berinisial :
(1). DWH, terduga berhasil diamankan pada hari sabtu 15 Agustus 2020 pukul 13.45 Wita, pelaku diamankan pada saat berada di depan Apotek Abiantuwung jalan raya Kediri Tabanan, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung Kec. Kediri – Tabanan, adapun barang bukti yang diamankan darinya yaitu berupa paket shabu 0,17 gram.

Adapun terduga pelaku ke (2). berinisial WAT ia ditangkap oleh petugas pada hari Sabtu 19/08/2020 pukul 16.30 Wita pada saat pelaku berada di depan bengkel Cat, di jalan Raya Abiantuwung termasuk Banjar Dinas Pasekan, Desa Abiantuwung Kec. Kediri – Tabanan, dari terduga pelaku diamankan 2 paket berisi shabu 0, 31 gram.

Pelaku ke (3) berinisial DL pelaku diamankan pada hari Minggu 23/08/2020 pukul 21.15 Wita, terduga pelaku diamankan oleh petugas pada saat berada di Gang Jempiring jalan Ngurah Rai, Desa Banjar Anyak, Kec. Kediri Tabanan hasil penggeledahan badan terduga pelaku dan tempat tertutup ditemukan barang bukti berupa satu paket berisi sabu seberat berat 0, 32 gram.

Adapun pelaku yang ke (4) berinisial WLG terduga diamankan pada hari Rabu 26/08/2020 pukul 17.00 Wita, pelaku diamankan pada saat berada di sebelah timur SMA N 1 Pupuan, di banjar Margasari, Desa Pujungan, Kec, Pupuan – Tabanan. Dari terduga pelaku disita barang bukti berupa 2 paket berisi sabu seberat 0,22 gram.

Terduga Pelaku yang ke (5) berinisial KG terduga diamankan petugas pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 17.00 Wita pada saat berada di sebelah timur SMA N 1 Pupuan, di Banjar Margasari, Desa Pujungan, Kec, Pupuan Tabanan.Dari terduga pelaku disita barang bukti berupa 2 paket berisi shabu seberat 0,22 gram.

Dan terduga pelaku yang ke (6) berinisial MMD terduga ditangkap pada hari Selasa 29/08/2020 pukul 22.30 Wita. Pelaku ditangkap pada saat berada di depan toko Drama yadnya jalan raya Denpasar-Gilimanuk termasuk Banjar Dinas Berengbeng, Desa Berembeng, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan, dari terduga pelaku disita barang bukti berupa 1 paket berisi sabu seberat 0, 64 gram.

Dengan adanya kasus tersebut, semua terduga Pelaku dan Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas, kini diamankan di Polres Tabanan. Sementara kasusnya masih dalam proses Penyidikan.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H kembali mengatakan, dalam kasus ini terduga pelaku dijerat dengan Pasat 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah, tegas Kasat Narkoba. (*)

Sumber         : Humas Polres Tabanan
Journalist     : Selamet
Publisher      : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID