Langsa | Teliksandi.id – Unit reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
” Ketiganya ditangkap dalam sebuah rumah di Gampong Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama pada Minggu 10 Mei 2020 malam,” kata Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, Selasa (12/5/2020) sore.
Dijelaskannya, dari ketiga Tersangka yang di tangkap itu, diketahui terdapat seorang oknum polisi berinisial MHP (32th) berapangkat Brigadir yang bertugas di Polres Aceh Timur, ungkapnya.
Sedangkan Kedua tersangka lagi merupakan warga sipil masing-masing berinisial RS (41th) warga Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama, dan MI (31th) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.
Kemudian, sekira pukul 20.30 Wib ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa oleh anggota Polsek Langsa Barat.
Iptu Yudi menjelaskan, para tersangka mengakui bahwa sabu yang di konsumsinya itu diperoleh dan dibelinya dari seseorang berinisial M (DPO).
Sebenarnya, kata Yudistira, saat itu petugas sedang melakukan pengembangan kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Langsa Barat beberapa waktu lalu.
” Sebelumnya ketiga tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh staf Urkes Polres Langsa di ruangan Sat Resnarkoba,”.
Dari hasil pemeriksaan, suhu tubuh ketiga tersangka normal, untuk tersangka MHP dilakukan tes urine, dengan hasilnya positif dan mengandung methamfetamine (positif sabu), kata Yudistira.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti Sabu seberat 0,15 gram telah diamankan di Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut. (pakar)