POLRES KOBAR | Teliksandi.id – Berani berbuat, harus berani pula bertanggung jawab. Kiasan ini lebih pas bagi Irwansyah (27), warga Jalan Gerilya, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Ancaman hukuman penjara pun menanti. Ya, itulah sendiri yang nekad melakoni bisnis terlarang. Dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Irwansyah dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kobar saat pelaku tengah berada di pondok miliknya, Selasa (25/8/2020) pukul 11.45 WIB.
Dibekuknya pelaku setelah anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan yang bermula dari informasi masyarakat tentang bisnis narkotika digeluti tersangka.
Irwansyah tidak berkutik saat diringkus petugas saat 16 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok diketahui petugas yang saat itu tengah melakukan penggeledahan.
Petugas juga menemukan alat penghisap sabu serta handphone merk Xiomi.
Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba, Iptu Juan membenarkan anggota meringkus pelaku diduga pengedar sabu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Juan. (*)