TELIKSANDI
NEWS TICKER

Seorang Pria Sendikat Narkoba Diamankan Polisi

Kamis, 18 November 2021 | 11:44 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 355

DOMPU, NTB | Teliksandi.id – Seorang pria terduga pelaku sindikat tindak pidana narkotika diamankan oleh Tim Bravo Tambora Satresnarkoba Polres Dompu di rumah salah satu warga di Dusun Maria Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Rabu, (17/11/21).

Penjelasan ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH, usai melakukan operasi penangkapan terduga (17/11) di Mapolres Dompu.

Dalam keterangan selanjutnya Warga asal Desa Wawonduru bernama HM, pria 37 tahun, Pegawai salah satu koperasi di wilayah tersebut di tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sebelumnya, bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika sehingga mengganggu kenyamanan warga setempat.

“Atas dasar itu, setelah mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap sdr terduga yang operasi nya saya sendiri yang pimpin,” tegas Ramli.
Dari penangkapan tersebut Tim Bravo melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar dan ditemukan 1 buah tas pinggang yang didalamnya terdapat satu tabung kaca, satu buah tas plastik transparan yang didalamnya terdapat bubuk kristal yang diduga sabu, 2 klip transparan,  1 buah sedotan plastik yang sudah termodiv, 1 buah Hp, satu buah korek api gas, 1 unit Sepeda motor.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan selanjutnya di amankan di Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut. Adapun total sabu yang kami amankan berat brutto 2,34 gram,” jelas Ramli.

Selanjutnya kepada tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk selanjutnya kami sedang mendalami terduga, apakah masuk dalam pengedar, bandar, ataupun pemakai, kami akan melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. ( Slm).

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID