TELIKSANDI
NEWS TICKER

Seorang Residivis Asal Kerambitan Kembali Dibekuk Polisi

Senin, 15 Februari 2021 | 6:49 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 323

BADUNG, BALI | Teliksandi.id Seorang residivis inisial Made A alias KC (33) tahun asal Kerambitan, Tabanan, Bali berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, SH.

Dari keterangan I Made Mangku Bunciana, SH dijelaskan, pelaku melakukan pencurian sebuah tas golf merek Taylor Made Burner yang berisi stick golf dan speaker merek boshe, milik Grace Mayliza Janthi Devi ( 44) asal Jakarta.

Pelaku mengambil tas korban di Villa Grace Banjar Tiying Tutul, Desa, Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, sekitar bulan Nopember 2020, paparnya.

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK, menyebutkan, kalau korban baru mengetahui barang miliknya hilang, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 09.00 wita.

Atas laporan tersebut wanita asal Jembrana yang lahir dan besar di Denpasar ini perintah Tim Opsnal melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH. MH untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.

Diketahui, pelaku pencurian seorang residivis yang pernah menjalankan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan pada tahun 2017 silam, dan kembali di tangkap di sebuah tempat kontrakan di Banjar Petiga Semingan, Desa Marga Tabanan dan saat ditangkap pelaku tidak bisa berkutik serta mengakui perbuatannya.

“Hasil pencuriannya dijual lewat online dan uang hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan oleh pelaku membeli 1 pasang speaker merek advance, serta sisanya untuk memenuhi kebutuhan /keperluan hidupnya sehari hari,” Terang Kapolsek Mengwi.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario No.Pol DK 6111 HC warna hitam, satu pasang speaker merek advance dan satu speaker merek boshe, tutup Kapolsek Mengwi yang sekaligus mengakhiri. (Hms/Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID