Badung Bali – Seorang Residivis pencuri inisial IWA (41), asal Banjar Sayan Baleran, Werdhibuana, Mengwi, Badung, ini dibekuk di kamar kontrakannya di Desa Antosari, Pupuan, Tabanan, pada hari Jumat (27/3) di tangkapTim Buser Unit Reskrim Polsek Mengwi, setelah membobol sejumlah toko di Pasar Adat Mengwi. Minggu, (29/03).
Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH,SIK mengatakan tersangka IWA beraksi pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 23.00. Dia membobol empat toko sekaligus dengan cara memotong kunci rolling door dengan tang. Dari toko milik Ni Putu Budiani (37), tersangka menggasak puluhan pak rokok berbagai merk dengan harga sekitan’ Rp50 juta. “Tersangka ini, masukkan barang curiannya ke dalam dus, lalu dibawa dengan sepeda motor,” ucap Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi.
Kasus pencurian ini di laporkan ke Polsek Mengwi pada Minggu (22/3) lalu sekitar pukul 10.00. Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, kecurigaan polisi mengarah pada seorang residivis yang baru keluar dari penjara. “Berbekal ciri-ciri fasik tersangka, akhirnya dilakukan penangkapan di Antosari, Tabanan, Jumat malam. Namun saat digerebek di kamar kontrakannya, tersangka melakukan perlawanan. Agar tak membahayakan, dia terpaksa kami lumpuhkan,” beber Kompol Eka Putra Astawa.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri di 10 TKP, yakni duakali diPasar Mengwi dan di SMPN 1 Mengwi, tiga kali di wilayah Abiansemal, dua kali di depan SPBU Banjar Denkayu, Werdhibuana, Mengwi dan dua kali di Banjar Ulun Uma, Gulingan. (Sub/Slmt)