Sragen | Teliksandi.id – Ketua DPD Sapu Jagad Sragen Mukit Murtadho didampingi R.T. Farid Husin Reksopuro Advokasi Hukum dan Ham Sapu Jagad menyerahkan aset desa Genengduwur berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 7 atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Genengduwur kepada Kepala Desa Genengduwur Sri Lestari disaksikan Camat Gemolong Ancil Sudarto. (Rabu, 18 Januari 2023)
Atas pengembalian aset tersebut Mukit Murtadho berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan beliau berjanji akan mengawal kasus ini sampai dengan selesai, kepada seluruh pemerintah desa Mukit menghimbau jangan sampai kejadian serupa terulang kembali, mengingat konsekuensi pidana jelas-jelas ada didepan mata.
Sementara itu, dengan gaya khas banyolnya Housein panggilan akrab Advokasi Hukum dan Ham Sapu Jagad mengatakan “mengingat kemarin (selasa, 17/01) di ruang pertemuan Inspektorat Sragen Bu Kades Genengduwur sudah mengakui kesalahannya dan merasa kehilangan aset desa yang ditemukan, maka pada hari ini (Rabu, 18/01) aset desa yang ditemukan tersebut, kembali diserahkan kepada pemerintah desa Genengduwur”, lebih lanjut Housein menyampaikan “untuk kedepannya kami siap mendampingi pemerintah desa manapun, dengan cacatan kegitaan yang kami dampingi memiliki maksud dan tujuan untuk kebaikan, dan itu bisa kita awali dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan, inventarisasi aset-aset serta melakukan evaluasi laporan-laporan dan hal-hal lain terkait dengan desa”, pungkasnya.
(Red/FirhatunN7)