SERDANG BEDAGAI | Teliksandi.id – Sering jual sabu kepada masyarakat, inisial MS (27) warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Tekab Polsek Tanjung Beringin, Sabtu (24/10) sekira pukul 18.00 Wib.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu dari terduga pelaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu kepada wartawan, Selasa (27/10) mengatakan, penangkapan terduga pelaku inisial MS berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas terduga pelaku yang sering terlihat menjual belikan narkoba.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Barito siregar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MS di Jalan Umum Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
“Pada saat ditangkap terduga pelaku sempat membuang barang bukti narkoba ke tanah namun setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” bilang AKBP Robin
“Terduga pelaku bersama barang bukti kini sudah di amankan di Satres Narkoba Polres Sergai, pelaku kita jerat dengan pasal 114 subs 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ungkapnya.