TELIKSANDI
NEWS TICKER

Sidang Kasus Minerba di PN Lubuk Pakam, Warga Minta Arih Ersada Ginting dihukum Seberat Beratnya

Rabu, 14 April 2021 | 3:14 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 298

Text Foto : Ratusan Warga.

Lubuk Pakam | Teliksandi.id Terdakwa Arih Ersada Ginting yang terlibat dalam kasus Mineral dan Pertambangan (Minerba) serta pencurian disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Persidangan dipimpin majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, SH, Selasa (13/4) siang Jam 14.00 wib. Persidangan tersebut dilakukan secara tatap muka, sedangkan terdakwa Arih Ersada Ginting mengikuti sidang dengan cara daring (online) dari Polrestabes Medan.

Pantauan wartawan di lapangan, ratusan warga Desa Batu Mbelin Kecamatan Sibolangit terlihat ikut memantau jalannya proses persidangan terdakwa Arih Ersada Ginting ini. Saat ditanyakan kepada sejumlah warga, alasan kedatangan mereka untuk melihat secara langsung jalannya persidangan.

“Kami ingin lihat secara langsung persidangan terdakwa Arih Ersada Ginting ini di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Yang kami minta agar supaya Jaksa dan Hakim yang menyidangkan perkara tersebut bekerja secara proporsional dan profesional, dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa,” ujar salah seorang warga bermarga Tarigan.

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Reski Pradana Romli, SH menghadirkan saksi-saksi.

Dalam keterangannya, saksi korban, Longge Boru Ginting (54) warga dusun III Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang mengatakan, dia melaporkan terdakwa Arih Ersada Ginting karena telah mengorek tanah miliknya tanpa mendapatkan izin darinya.

“Karena jengkel dan kecewa, makanya saya laporkan dia (Arih Ersada Ginting) ke Polrestabes Medan, agar kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, dia (Arih Ersada Ginting) terkesan kebal hukum, karena berani mengorek tanah orang lain tanpa minta persetujuan dari sang pemilik,” ucap Longge.

Terungkap di persidangan, terdakwa Arih Ersada Ginting warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap dari kediamannya, Selasa (23/2). Penangkapan tersebut terkait laporan dari Longge Boru Ginting ke Polrestabes Medan pada 24 April 2020 lalu, sesuai Tanda Bukti Laporan Nomor : STPL/1022/YAN.2.5/K/IV/2020/SPKT RESTA MEDAN.
.
Ibu rumah tangga ini mengatakan, aksi pengorekan tanah di lahan miliknya yang dilakukan tersangka ini diketahui pada akhir 2019 lalu. Ketika itu, selagi pergi ke perladangannya di kawasan dusun I Desa Batu Mbelin, Sibolangit, korban melihat kalau tanah pembagian warisan dari almarhum. suaminya telah digali dengan menggunakan alat berat oleh Arih Ersada Ginting. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada anaknya.

Lalu, anak kedua saksi korban bernama Jesaya Hermanto Tarigan mendatangi terdakwa Arih Ersada Ginting untuk menanyakan hal tersebut. Namun, Arih Ersada Ginting menyatakan kalau tindakan yang dilakukannya tidak ada masalah, karena hanya sedikit saja tanah korban yang digali.

Terdakwa Arih Ersada Ginting juga mengatakan, kalau dirinya akan membayar semua tanah korban. Jelas saja, anak korban ini keberatan dan meminta agar Arih Ersada Ginting tidak lagi melakukan penggalian di tanah orang tuanya.

Beberapa hari kemudian, anak pertama saksi korban bernama Rusianto Tarigan pergi ke ladang orang tuanya (korban), dan melihat kalau tanah milik orang tuanya itu masih saja digali oleh terdakwa Arih Ersada Ginting menggunakan alat berat, sehingga tanaman pembatas pada saat pengukuran bersama ahli waris lainnya sudah bertumbangan. Rusianto pun menemui terdakwa Arih Ersada Ginting untuk meminta agar tidak lagi menggali tanah orang tuanya (Longge Br Ginting).

Namun, terdakwa Arih Ersada Ginting tetap tak mau perduli. Dia (Arih Ersada Ginting) juga mengaku tanah yang digalinya itu milik orangtuanya sendiri, dan sesuai izin galian yang resmi. Bahkan, terdakwa Arih Ersada Ginting mengucapkan kalimat seperti menantang dengan mengatakan, kalau Rusianto tak senang silahkan buat laporan pengaduan ke polisi.

Tantangan dari terdakwa Arih Ersada Ginting ini pun disampaikan Rusianto kepada ibunya. Karena merasa keberatan, saksi korban yang didampingi anaknya kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Saksi Resna Ketaren selaku Kepala Desa Batu Mbelin, Kecamatan. Sibolangit mengaku, kalau terdakwa Arih Ersada Ginting bukan warganya. Dirinya mengetahui aksi yang dilakukan terdakwa itu setelah mendapat laporan dari Longge Boru Ginting.

Setelah mendapat laporan dimaksud, Kades pun menyuruh perangkatnya untuk menemui Arih Ersada Ginting, namun tak ada titik temu.

Menurut Kades, usaha galian yang dimiliki Arih Ersada Ginting berada di wilayah Desa Sembahe. Memang ungkapnya, dia pernah mengingatkan kepada Katar Ginting yang merupakan ayah dari Arih Ersada Ginting, kalau pengorekan yang dilakukan Arih Ersada Ginting sudah memasuki wilayah Desa Batu Mbelin.

Sementara itu, saksi Kades Sembahe Esra Tarigan mengaku, kegiatan pengorekan yang dilakukan Arih Ersada Ginting memang berada di wilayah Desa Sembahe. Dijelaskannya juga, pada tahun 2020 lalu, Muspika Kecamatan Sibolangit sempat turun ke lapangan bertemu dengan terdakwa Arih Ersada Ginting, agar tidak dilakukan pengorekan di wilayah Desa Batu Mbelin, karena itu sudah di luar batas izin.

Untuk mendengarkan saksi ahli, majelis hakim mengundurkan sidang hingga, Selasa (20/4) mendatang. (Slmt/Leodepari).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID