WONOGIRI, TELIKSANDI.ID – Terdakwa Yang Diduga Ikut Dalam Pengeroyokan terhadap Mantan Kasatreskrim Wonogiri Hadirkan Enam Saksi Dalam Persidangan. Sidang kasus, pengeroyokan mantan Kasatreskrim Polresta Wonogiri AKP Aditya hari ini Rabo (16/10/2019) kembali di sidangkan di Pengadilan Negri Wonogiri .
Satu di antara terdakwa yakni Heru Prabowo (19) asal Jatisrono, Karanganyar, dalam persidangan menghadirkan, enam saksi di antaranya Catur(20), W Perkasa(17), Rohmadi (20), Fajar Nugroho (20), Dwiyanto (17), Yulianto (21) dalam proses persidangan saksi-saksi untuk melakukan sumpah janji dalam persidangan, agar apa yang di sampaikanya bisa di pertanggung jawadkan dan sesuai fakta yang ada saat memberikan kesaksian.
Ketua Hakim Drs. H. Muhamad Syafi SH. MH dalam persidangan memberi pertanyaan kepada saksi untuk menjelaskan kronologi awal saat kejadian.
Salah satu saksi, Yulianto (21) menjelaskan kronologi kejadian “Awalnya saya berboncengan bareng, setelah sampai Jatipuro saya putar balik tidak meneruskan ke tempat kejadian perkara di wilayah Sidorejo, Wonogiri, namun selang beberapa hari Heru di tangkap oleh yang berwajid” ungkapnya.
Masih menurutnya, ia sepat kaget karena setahu saya Heru tidak ikut dalam kejadian itu, “Dalam persidangan saksi yang lain juga mengiyakan peryataan Yulianto karena merasa mereka bersama’an pada saat itu” tandasya.
Dalam persidangan tidak adanya barang bukti yang di hadirkan dalam persidangan seperti benda tumpul dan sajam.
Wiyono Aryo Negoro, SH, M.H., yang merupakan kuasa hukum terdakwa berharap agar kasus ini segera terungkap jangan sampai salah sasaran, “Harapanya pihak pelaku yang betul – betul terbukti bisa mempertangungjawabkan sesuai undang- undang yang berlaku” tegasnya.
Dalam persidangan tampak hadir dari keluarga dan kerabat terdakwa.
Sebelum sidang ditutup pihak kuasa hukum terdakwa; Muh Taufik Darmawan, SHI., mengajukan saksi berikutnya yang akan di gelar sidang pada hari Rabo (23/10) mendatang. (Team/Teliksandi)